Hukum Goo Hara Ditetapkan Agar Sang Ibu Tak Menguasai Harta Warisan

Hukum Goo Hara Ditetapkan Agar Sang Ibu Tak Menguasai Harta Warisan (Foto : )

Majelis Nasional Korea Selatan kembali meneguhkan Undang Undang terbaru yang berkaitan dengan mendiang Goo Hara. Pada 1 Desember kemarin, Majelis Nasional menetapkan 'Goo Hara Act' dimana hukum yang berlaku ini akan memberi pengaruh kepada orangtua yang menelantarkan anak mereka namun ingin mengambil alih warisan sang anak.Hal ini terjadi setelah kasus mantan anggota girlgroup Kara meninggal dunia akibat bunuh diri lantaran depresi. Kemudian ibu kandung Hara datang dan mengklaim 50 persen atas harta warisan peninggalan mendiang.Meskipun berstatus ibu kandung, nyatanya Goo Hara dan kakak lakui-lakinya hidup dan dibesarkan oleh nenek dan bibi mereka.Banyak penggemar yang mengetahui bahwa ibu mendiang penyanyi mungil itu telah meninggalkan rumah sejak kecil, tak pernah kembali atau peduli dengan  Hara.Oleh karena itu para penggemar merasa marah atas perbuatan ibu kandung yang datang tiba-tiba lalu lingin mengambil harta peninggalan Hara.Dengan terbitnya Hukum Goo Hara maka sang Ibu akan menemui banyak kesulitan untuk mendapat harta warisan mendiang.Di dalam hukum menunjukan bahwa orang tua yang tidak merawat anak-anaknya tidak berhak atas warisan sang anak.Tentu saja hukum ini disambut baik oelh penggemar, serta saudara laki-laki dan ayah dari Goo Hara yang selama ini memperjuangkannya.Mereka berharap tidak akan ada lagi kejadian orang tua tak bertanggung jawab yang mengklaim atas harta warisan sang anak di masa mendatang.Sudah setahun berjalan setelah kematian Goo Hara, yang ditemukan tewas di rumahnya di kawasan Cheongdam, 24 November 2019.Wanita berusia 28 tahun itu diduga mengalami depresi akibat tuntutan pekerjaan yang kian berat. Ia pernah melakukan percobaan bunuh diri pada bulan Mei, beruntung sang manager datang dan menyelamatkannya.Namun Hara merasa semakin tertekan setelah kematian sahabatnya Sulli mantan anggota f(x) yang juga melakukan bunuh diri akibat cyber bulliying.