Dikaitkan dengan Kasus Korupsi Benih Loster, Ali Mochtar Ngabalin Lapor Polisi

Dikaitkan dengan Kasus Korupsi Benih Loster, Ali Mochtar Ngabalin Lapor Polisi (Foto Istimewa) (Foto : )

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin membuat laporan terkait dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya, Kamis (3/12/2020). Ada dua orang yang dilaporkan yakni, Muhammad Yunus Hanis dan Bambang Beathor Suryadi.Keduanya diduga mencemarkan nama baik Ngabalin dengan membuat pernyataan di media online.Laporan ini terkait korupsi izin ekspor benih lobster eks Menteri KP Edhy Prabowo. Ngabalin merasa dibawa-bawa dan difitnah dalam kasus ini."Dan yang kedua ada tuduhan bahwa perjalanan dinas saya bersama KKP ke luar negeri itu dibiayai oleh penyuap pengusaha. Jadi saya kira ini betul satu penyelidikan. Dan yang paling sungguh sangat menyakitkan saya itu bahwa berita-berita ini semua tersebar di medsos. Sampai kepada keluarga, sahabat, kawan. Sehingga saya merasa terganggu, nama baik saya terganggu," kata Ngabalin di Mapolda Metro Jaya, Kamis (3/12/2020), seperti dikutip dari Kumparan.Sementara itu, pengacara Ngabalin, Razman Nasution mengatakan, pelapor membuat penyataan di media online yang isinya menyudutkan kliennya itu.Dua media online yang dimaksud Yakni law-justice.co serta lapan6online Razman menyebut pihaknya akan memproses kedua media ini ke Dewan Pers."Pelapor menyudutkan Bang Ali yang menyebut bahwa Istana berperan dalam memenjarakan Bapak Edhy Prabowo, ini adalah sebuah tuduhan,” kata Razman.Laporan tertuang dalam nomor LP/7209/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 3 Desember 2020.Pasal yang dilaporkan yakni tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.