Badan Pengawas Obat dan Makanan meluncurkan pedoman pendistribusian vaksin Covid-19. Pedoman itu nantinya akan menjadi salah satu panduan tata laksana penanganan terhadap infeksi virus corona jenis baru di Indonesia. Kepala BPOM Penny K Lukito dalam jumpa pers via daring di Jakarta, Kamis (3/12/2020), mengatakan. Pedoman pendistribusian vaksin Covid-19 itu diluncurkan bersama dengan tiga pedoman pelayanan publik. Dan pengawasan produk farmasi serta satu panduan penerapan persyaratan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).Penny menyebut tiga pedoman pelayanan publik dan pengawasan produk farmasi itu di antaranya panduan pemasukan obat melalui jalur khusus, panduan pengajuan dan pelaksanaan uji klinik selama Covid-19 dan panduan farmakovigilance dan pengawasan mutu selama Covid-19."Ini menjadi rujukan untuk tangani Covid-19," kata Penny.Hal itu disampaikannya dalam "Peluncuran Informatorium Obat Covid-19 di Indonesia Edisi Dua dan Publikasi Pelayanan Publik dan Pengawasan Obat Selama Pandemi untuk Penanganan Covid-19".Ia mengatakan panduan informatorium obat Covid-19 kini memasuki edisi kedua yang diselesaikan tim BPOM pada November. Edisi pertama dibuat pada Maret atau ketika virus corona jenis baru mulai melanda Indonesia.BPOM, kata dia, selaku regulator dan pengawas obat terus menggunakan pendekatan ilmu pengetahuan dalam mengaitkan karakteristik virus corona jenis baru.Perkembangan virus SARS-CoV-2, lanjut dia, dinamis dan berkembang baik di Indonesia maupun di dunia."Pembaruan yang terus menerus dari informatorium perlu dilakukan mengingat info terkait khasiat keamanan terkait Covid-19 ini sangat dinamis," katanya, seperti dikutip dari Antara.
Lawan Virus Corona, BPOM Luncurkan Pedoman Pendistribusian Vaksin Covid-19
Kamis, 3 Desember 2020 - 19:12 WIB
Baca Juga :