Diplomasi Indonesia di forum internasional kembali menorehkan tinta emas. PBB telah mengesahkan resolusi yang diusulkan Indonesia yaitu tentang perlindungan pelaut di tengah masa pandemi Covid-19. Resolusi tentang kerjasama sama antar negara dalam melindungi pelaut di tengah masa pandemi disahkan lewat sidang Majelis Umum (MU) PBB.Ini merupakan resolusi MU PBB pertama terkait pelaut dan pengelolaan arus barang secara global, yang mendapat dukungan dari 71 negara.Hal ini merupakan terobosan penting mengingat isu pelaut menjadi perhatian semua pihak khususnya di tengah masa pandemi Covid-19.Dalam resolusi ini meminta negara-negara untuk menetapkan pelaut sebagai key workers atau pekerja sektor penting, melaksanakan ketentuan tentang keselamatan pelaut termasuk pergantian awak kapal.Selain itu juga didorong kerja sama semua pihak untuk memfasilitasi perjalanan, repatriasi serta akses layanan kesehatan bagi pelaut.“Resolusi ini merupakan bukti nyata kiprah Indonesia sebagai negara maritim dan kepulauan terbesar dalam mendorong kerja sama untuk melindungi pelaut terutama dari dampak pandemi Covid-19,” kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi seperti dilansir laman Kemenlu RI, Rabu (2/12/2020).Dijelaskan Retno, dukungan dari 71 negara PBB menjadi bukti keberhasilan Indonesia dalam memperjuangkan isu strategis serta menjadi jembatan antar berbagai kepentingan negara dari berbagai kawasan.
Indonesia Berhasil Perjuangkan Resolusi PBB Lindungi Pelaut Saat Pandemi
Rabu, 2 Desember 2020 - 12:42 WIB
Baca Juga :