Gara-gara Belum Dapat Obat Suntik Mematikan, Eksekusi Mati di Penjara AS Ditunda

(Foto : )

Gara-gara belum dapat obat suntik mematikan yang dibutuhkan, eksekuti mati di sebuah penjar di Carolina Selatan, Amerika Serikat, terpaksa ditunda. Kantor berita Associated Press melaporkan, petugas penjara di Carolina Selatan, terpaksa menangguhkan eksekusi yang dijadwalkan digelar pada Jumat (4/12/2020) mendatang. Seorang pengacara dari Departemen Pemasyarakatan pekan lalu menulis surat kepada Mahkamah Agung South Carolina bahwa badan itu tidak dapat mengeksekusi Richard Bernard Moore. Penyebabnya adalah obat-obatan suntikan mematikan yang belum tersedia sejak 2013. Padahal pihak pengadilan sudah menjadwalkan eksekusi Moore setelah ia kehabisan haknya untuk mengajukan permohonan banding pekan ini. Moore, yang kini berusia 55 tahun, telah menanti eksekusi hukuman matinya selama hampir 20 tahun. Dia divonis hukuman mati karena membunuh seorang pegawai toko swalayan di Spartanburg County pada 1999. Moore akan menjadi orang pertama yang dieksekusi di Carolina Selatan dalam hampir sepuluh tahun ini.

Gunakan Tiga Obat

Menurut petugas penjara, berdasarkan aturan hukum di South Carolina, Moore harus dieksekusi dengan suntikan mematikan. Ini karena ia tidak memilih untuk dieksekusi dengan suntikan mematikan atau arus listrik ketika tenggatnya berakhir awal bulan ini. Protokol suntik mati yang umumnya dilakukan di negara bagian itu menggunakan tiga obat, yaitu pentobarbital, pancuronium bromide, dan potassium chloride. Namun, lembaga pemasyarakatan itu mengatakan, pihaknya tidak pernah menyediakan obat-obatan itu lagi sejak 2013, ketika pasokan obat terakhir sudah kedaluwarsa. Sebelumnya, pihak lapas menyebut, mereka berhak mengeksekusi Moore dengan satu dosis suntikan mematikan pentobarbital. Sementara salah seorang pengacara Moore, Lindsey Vann, menyebut penangguhan itu tidak pernah terjadi sebelumnya. Menurut Lindsey, kliennya tidak memilih keputusan itu karena lembaga pemasyarakatan tidak transparan dengan protokol eksekusinya. Saat ini pengacara Moore sedang berupaya memblokir eksekusi kliennya di pengadilan federal. VOA Indonesia