Dahsyat, 23 Ribu Lebih Jamu Palsu Dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Jateng

Dahsyat, 23 Ribu Lebih Jamu Palsu Dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Jateng (Foto Humas Polda Jateng) (Foto : )

“Ada 900 sacet merk gatotkaca. Ada juga dalam bentuk kopi 60 saset. Mereka pelaku dijerat Pasal 197 UU RI no 36 tahun 2009. Tentang kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara. Dan subsider pasal 196 UU RI 36 tahun 2009. Tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” ungkap Kabidhumas.Direktur Diresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Ig Agung Prasetyoko menambahkan, pemusnahan barang bukti tersebut mampu menyelamatkan 40 juta jiwa warga. “Ini adalah barang bukti yang berbahayakan manalaka dikonsumsi masyarakat kita. Semua ini hanya daya tarik saja, ini semua fiktif semua palsu semua. Ini tidak sesuai dengan standart farmasi kesehatan dan tidak memiliki izin peredaran” tuturnya.Kasubid Kimbiofor Jateng AKBP Arif Budiarto menjelaskan mengkonsumsi jamu tradisional palsu sangat berbahaya.Dengan dosis yang tidak terukur dapat menyebabkan kerusakan hati dan ginjal hingga berujung sakit dan kematian.“Karena dosisnya ga terukur diminum terus menurus dapat menyebabkan kematian,” jelasnya.