“Ada 900 sacet merk gatotkaca. Ada juga dalam bentuk kopi 60 saset. Mereka pelaku dijerat Pasal 197 UU RI no 36 tahun 2009. Tentang kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara. Dan subsider pasal 196 UU RI 36 tahun 2009. Tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” ungkap Kabidhumas.Direktur Diresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Ig Agung Prasetyoko menambahkan, pemusnahan barang bukti tersebut mampu menyelamatkan 40 juta jiwa warga.
Dahsyat, 23 Ribu Lebih Jamu Palsu Dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Jateng
Senin, 30 November 2020 - 20:50 WIB
Baca Juga :