Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menduga Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna telah menerima uang suap sebesar Rp1,661 miliar. Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, uang sebesar Rp1,661 miliar yang diterima Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna (AMP) merupakan kesepakatan awal Rp3,2 miliar, dalam kasus suap perizinan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda, Kota Cimahi, Jawa Barat, tahun anggaran 2018—2020.Selain Ajay, lanjut Firli, KPK juga telah menetapkan Komisaris Rumah Sakit Umum Kasih Bunda, Cimahi Hutama Yonathan (HY) sebagai tersangka."Pemberian kepada AJM telah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah Rp1,661 miliar dari kesepakatan Rp3,2 miliar," kata Firli Bahuri, saat konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (28/11/2020), seperti dilansir dari Antara.Firli menjelaskan bahwa pemberian itu sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir pada tanggal 27 November 2020 sebesar Rp425 juta. Dalam konstruksi perkara, pada tahun 2019 Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda melakukan pembangunan penambahan gedung.Selanjutnya, diajukan permohonan revisi izin mendirikan bangunan (IMB) kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi."Untuk mengurus perizinan pembangunan tersebut, HY selaku pemilik RSU Kasih Bunda bertemu dengan AJM selaku Wali Kota Cimahi di salah satu restoran di Bandung," ucapnya.Pada pertemuan tersebut, kata dia, Ajay diduga meminta sejumlah uang Rp3,2 miliar, yaitu sebesar 10 persen dari nilai Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dikerjakan oleh subkontraktor pembangunan RSU Kasih Bunda senilai Rp32 miliar.Penyerahan uang disepakati akan diserahkan secara bertahap oleh CT selaku staf keuangan RSU Kasih Bunda melalui YR selaku orang kepercayaan Ajay."Untuk menyamarkan adanya pemberian uang kepada AJM tersebut, pihak RSU Kasih Bunda membuat perincian pembayaran dan kuitansi fiktif seolah-olah sebagai pembayaran pekerjaan fisik pembangunan," kata Firli. Antara
Ketua KPK: Wali Kota Cimahi Diduga Terima Suap Rp1,6 Miliar
Sabtu, 28 November 2020 - 14:50 WIB
Baca Juga :