Kapolres Metro Jakarta Kombes Pol Sudjarwoko mengatakan pihaknya juga mengamankan pasangan suami istri yang mejadi “calo” untuk penanggalan bisnis esek esek artis, AR dan CA. Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara menggelar rilis kasus prostitusi yang melibatkan dua artis cantik ST dan MA di Lobby Gedung Mapolres Metro Jakarta Utara, seperti dikutip dari laman Viva Jumat (27/11/2020).Dua mucikari ditangkap, sebelum akhirnya polisi berhasil menggerebek salah satu hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara pada Rabu malam 25 November 2020.Polisi berhasil menangkap dua mucikari dan empat tersangka yakni ST alias M dan SH alias MA yang merupakan selebritis."Dan di sana dijumpai ada dua orang wanita dan satu orang pria sebagai konsumennya yang sedang melakukan kegiatan asusila," ujarnya.Pihak Polres Metro Jakarta Utara ternyata lebih dulu menangkap dua mucikari yang menyalurkan jasa prostitusi tersebut.Kedua muncikari merupakan pasangan suami istri yakni AR (26) dan CA (25). Tertangkapnya pasangan muncikari ini membongkar berbagai fakta, salah satunya keuntungan mucikari tersebut dalam menyalurkan jasa.Selanjutnya Sudjarwoko juga mengungkapkan kronologi tertangkapnya empat tersangka prostitusi online setelah sang mucikari berhasil diamankan.Salah satu barang bukti yang sangat mencolok adalah ditemukannya uang tunai senilai puluhan juta yang diketahui sebagai uang muka untuk menikmati jasa artis tersebut."Kemudian dengan adanya sejumlah uang merupakan uang DP setelah melakukan pemeriksaan terhadap dua muncikari ini, kemudian Opsnal Polsek Tanjung Priok melakukan penggerebekan ke dalam kamar hotel,” jelasnya.Menurut pihak kepolisian, ST alias M merupakan selebgram sekaligus bintang iklan, sementara SH alias MA merupakan aktris layar lebar.Keduanya rupanya sudah menjalankan prostitusi online selama satu tahun belakangan lantaran kebutuhan hidup dan tuntutan ekonomi. Masing-masing selebritis memiliki tarif Rp30 juta sekali kencan.Namun apabila dalam kasus di atas, yakni berhubungan badan lebih dari dua orang alias threesome dikenakan tarif Rp110 juta."Kemudian pada saat ditangkap, ternyata kedua wanita ini melakukan kegiatan asusila dengan cara perempuannya dua, laki-lakinya satu, yang biasa disebut dengan threesome, dengan tarif sebesar Rp 110 juta," tandasnya.Karena tindakannya, tersangka dijerat Pasal2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 subsider Pasal 296 KUHP pidana, Jo Pasal 506 KUHP pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.
Polisi: Mucikari Prostitusi Artis ST dan MA, Raup Untung Ratusan Juta
Jumat, 27 November 2020 - 19:01 WIB
Baca Juga :