Terkait kasus prostitusi online artis ST dan SH, pasangan mucikari yang ditangkap polisi mengaku pasang tarif threesome Rp110 juta. Dua mucikari artis sinetron yang merupakan pasangan suami istri berisial AR (26) dan CA (25) ditangkap polisi disebuah hotel di kawasan jakarta utara.Kedua mucikari ini diduga terlibat prostitusi online yang melibatkan dua artis sinetron dan layar lebar ST alias M dan SH.Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko mengatakan dua mucikari ini adalah pasangan suami istri yang nekat terlibat kasus prostitusi online artis didasari terdorong kebutuhan ekonomi.Dua mucikari ini mematok harga Rp30 juta sampai Rp60 juta. sementara jika meminta pelayanan threesome bersama artis dipatok harga diatas Rp100 juta.Sudjarwo menuturkan ST dan SH ditangkap di sebuah hotel bintang lima di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (25/11) malam. Mereka ditangkap saat tengah berhubungan badan dengan satu orang pria atau biasa disebut threesome."Pada saat ditangkap ternyata kedua wanita ini melakukan kegiatan asusila dengan cara perempuannya dua, laki-lakinya satu yang biasa disebut threesome," kata Sudjarwoko di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020).Dari penyidikan sementara, untuk bisa dipuaskan di ranjang, mucikari dalam kasus prostitusi ini mematok tarif sebesar Rp 110 juta kepada pria hidung belang.Menurut Sudjarwoko, pria tersebut merogoh kocek total hingga Rp110 juta untuk bisa menikmati jasa prostitusi dari kedua artis tersebut. Masing-masing artis tersebut menerima uang Rp30 juta."Kedua wanita itu sudah menerima DP sebesar Rp 60 juta dan sisanya sesuai kesepakatan setelah selesai melakukan kegiatan akan dilunasi Rp 50 juta," ungkapnyaSampai saat ini artis ST, SH dan pria hidung belang sebagai konsumen jasa prostitusi online masih berstatus saksi."Masih saksi. Kenapa? Karena alat bukti untuk jerat pidana belum lengkap," pungkas Sudjarwo. Novi Zakaria
Kasus Prostitusi Online Artis ST dan SH, Mucikari: Servis Threesome Rp110 Juta
Jumat, 27 November 2020 - 14:11 WIB
Baca Juga :