Polda Metro Jaya mengungkapkan Dari hasil gelar perkara, didapati adanya tindak pidana di sana, sehingga status kasus dinaikkan ke penyidikan. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menjelaskan, bahwa kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dalam acara pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab, dan Maulid Nabi pada 14 November lalu telah naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Penetapan itu dilakukan setelah dilakukan proses gelar perkara pagi tadi."Dinaikkan ke tingkat penyidikan," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 26 November 2020.Dari hasil gelar perkara, didapati adanya tindak pidana di sana, sehingga status kasus dinaikkan ke penyidikan. Acara itu diduga kuat melanggar UU Karantina Kesehatan."Hasil gelar perkara ditemukan tindak pidana, dan memenuhi unsur-unsur dipersangkakan UU nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan, dan menurut penyidik ini bisa naik ke tingkat penyidikan," jelas Yusri.Sebelumnya, FPI dan Habib Rizieq Shihab sudah dikenai sanksi denda secara administratif sebesar Rp50 juta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Surat pemberian sanksi itu dikirimkan sehari setelah acara di Petamburan, Minggu 15 November 2020.Denda ini terkait dengan penyelenggaraan rangkaian kegiatan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan anak Habib Rizieq di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta pusat pada Sabtu malam, 14 November 2020. Kegiatan ini menimbulkan kerumunan massa.Menantu Habib Rizieq, Habib Hanif Alatas, menyebut denda administratif sebesar Rp50 juta telah dibayarkan. "Kami dari pihak keluarga sudah terima suratnya, bahkan kami sudah membayar (sanksi) dan memaklumi hal tersebut, meskipun di acara kemarin diwajibkan protokol C0vid-19 (dan sudah kami laksanakan)," tulis Habib Hanif melalui akun resmi Front Pembela Islam, seperti dikutip dari laman Viva, Minggu (15/11/2020).Imbas dari acara itu, pada Senin, 16 November 2020, Mabes Polri mencopot dua Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) yaitu, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi. Keduanya dicopot lantaran dianggap tidak melaksanakan perintah menegakkan protokol kesehatan.Polri tidak menjelaskan secara lebih rinci alasan pencopotan kedua jenderal polisi berbintang dua tersebut. Namun, diketahui terjadi sejumlah kerumunan massa belakangan ini di daerah Jakarta dan Jawa Barat yang melibatkan Habib Rizieq."Ada dua kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan. Yaitu Kapolda Metro Jaya dan Kapoda Jawa Barat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, seperti dikutip dari laman Viva, Senin (16/11/2020).Kemudian, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bersama beberapa jajarannya pun dimintai klarifikasi oleh polisi pada Selasa, 17 November 2020. Anies datang ke Polda Metro Jaya dengan mengenakan seragam gubernur. Setelah diperiksa, dia mengucapkan syukur.“Alhamdulillah, saya sudah selesai memenuhi undangan untuk memberikan klarifikasi dan prosesnya berjalan dengan baik,” tutur Anies.Anies dicecar oleh penyidik sebanyak 33 pertanyaan yang disampaikan menjadi laporan sepanjang 23 halaman. Menurut dia, semua pertanyaan sudah dijawab sesuai dengan fakta yang ada sehingga tidak ditambah dan tak dikurangi.“Adapun detail isi pertanyaan, klarifikasi, dan lain-lain biar nanti menjadi bagian dari pihak Polda Metro Jaya untuk nanti meneruskan dan menyampaikan sesuai kebutuhan,” pungkas Anies.
Polisi: Kasus Kerumunan Massa Habib Rizieq di Petamburan Naik ke Penyidikan
Kamis, 26 November 2020 - 17:17 WIB
Baca Juga :