Sebelum penangkapan tersebut, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengaku telah melakukan penelitian perkara inisiatif atas dugaan praktik monopoli dalam ekspor benih bening lobster. Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo telah diamankan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu dini hari, 25 November 2020. Penangkapan diduga akibat korupsi ekspor benih lobster.Anggota sekaligus Juru Bicara KPPU, Guntur Syahputra Saragih, mengatakan pihaknya telah melakukan advokasi sejak Juli 2020 dan telah memanggil para pihak terkait menyikapi permasalahan ekspor benih lobster.Pihak terkait yang dipanggil antara lain adalah Asosiasi Pengusaha Kelautan dan Perikanan Indonesia (APKPI) dan Asosiasi Budidaya Ikan Laut Indonesia (ABILINDO) maupun beberapa pelaku usaha kargo. Lalu, Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap serta Direktorat Jenderal Budidaya Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan."Dari hasil tersebut, KPPU menemukan bahwa tidak ada kebijakan dari pemerintah untuk menunjuk kepada satu pelaku usaha freight forwarding untuk menangani jasa kargo ekspor benih bening lobster," kata Guntur dikutip dari siaran pers, seperti dikutip dari laman Viva, Rabu (25/11/2020).Meskipun demikian, dia melanjutkan, terjadinya struktur pasar monopoli dalam hal penyedia jasa freight forwarding merupakan sesuatu yang menjadi dasar bagi KPPU untuk melakukan penelitian.Jika ditemukan bukti pelanggaran terhadap persaingan usaha, KPPU akan melakukan tindak lanjut dalam ranah penegakan hukum. KPPU menilai persaingan bisnis jasa freight forwarding dalam pengiriman lobster haruslah dilakukan secara sehat."Pengiriman BBL (Benih Bening Lobster) yang dilakukan melalui satu bandara, yakni Bandara Soekarno-Hatta Jakarta dapat menciptakan inefisiensi bagi biaya pengiriman dan risiko yang harus ditanggung oleh pelaku usaha," ujar Gunur.Menurut Guntur, pilihan bandar udara yang dapat menjadi akses pengiriman tidak hanya Bandara Soekarno-Hatta. Berdasarkan Keputusan Kepala BKIPM Nomor 37 Tahun 2020 tentang Tempat Pengeluaran Khusus Benih Bening Lobster dari Wilayah Negara RI telah menetapkan enam bandara."Enam bandara yang direkomendasikan untuk pengiriman BBL ke luar negeri, yakni Bandara Soekarno-Hatta, Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar, Bandara Juanda Surabaya, Bandara Internasional Lombok, Bandara Kualanamu Medan dan Bandara Hasanuddin Makassar," paparnya.Secara praktik, Guntur menegaskan, seharusnya dengan memperhatikan sebaran lokasi pembudidaya lobster, maka biaya yang dikeluarkan eksportir akan lebih murah apabila keenam bandara yang direkomendasikan dapat difungsikan sebagai tempat pengeluaran BBL.Dengan biaya pengiriman domestik yang lebih rendah tersebut, maka harga BBL dianggapnya akan lebih bersaing di pasar. Tingkat risiko mortalitas BBL juga akan turun, karena BBL dapat diterima di negara tujuan dalam kondisi segar dan dapat memberikan keuntungan bagi eksportir.Memperhatikan hasil tinjauan kebijakan tersebut, KPPU, lanjut Guntur, memutuskan untuk memulai penelitian perkara inisiatif atas dugaan praktik monopoli di jasa kargo ekspor benih bening lobster sejak bulan ini untuk memperoleh bukti-bukti atas dugaan praktik monopoli di jasa tersebut.
Dugaan Praktik Monopoli Ekspor Benih Lobster, Sudah terendus KPPU
Rabu, 25 November 2020 - 23:34 WIB
Baca Juga :