Dua kakek ditangkap polisi saat melakukan transaksi pembayaran utang sebesar Rp800 juta dengan menggunakan uang palsu. Kedua kakek berinisial nama SMN (71) dan SS (69) dicokok oleh Tim Buru Sergap Polsek Pondok Aren ketika sedang melakukan transaksi pembayaran utang sebesar Rp800 juta di salah satu rumah di Kampung Raden, Bekasi, Jawa Barat.Kapolsek Pondok Aren AKP Riza Sativa mengatakan, kedua pelaku merupakan buronan pihaknya. Dari tangan mereka, polisi menemukan barang bukti uang pecahan Rp100 ribu senilai total Rp800 juta.[caption id="attachment_405480" align="alignnone" width="900"]
Dua Kakek Diringkus Gegara Bayar Utang Rp800 Juta Pakai Uang Palsu
Rabu, 25 November 2020 - 12:25 WIB
Baca Juga :