Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon, menganggap,Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan tersebut bentuk kesewenang-wenangan pemerintah pusat terhadap peraturan perundang-undangan dan memanfaatkan situasi Covid-19. Menurut Fadli Zon, menilai instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang bisa memberikan sanksi berupa pencopotan kepala daerah bentuk upaya resentralisasi kekuasaan pemerintahan pusat."Ini upaya resentralisasi kekuasaan dengan menafsirkan seenaknya undang-undang itu dan dengan meresentralisasi dengan situasi Covid ini," kata dia di acara Indonesia Lawyers Club (ILC) di tvOne, seperti dikutip dari laman Viva, Selasa (24/11/2020).Upaya resentralisasi ini, dia melanjutkan, serupa dengan adanya Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja maupun Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 untuk menghadapi Covid-19. Semua aturan itu ,dikatakannya, menarik kewenangan Pemda."Ini instruksi menteri juga bernuansa demikian kata diberhentikan itu pakai bold ya, seperti yang saya download. Ini seolah mengancam pemda bisa diberhentikan. Mendagri ini sangat keliru sekali," tandas Fadli.Terkait instruksi mengenai sanksi pencopotan itu sendiri, menurutnya sudah sangat keliru, lantaran Pemda dipilih langsung oleh rakyat sejak masa reformasi. Adapun jika pemimpin daerah tersebut melakukan kesalahan dipastikannya juga ada mekanismenya."Kalau ada kesalahan juga sudah diatur, jadi ini upaya untuk menghentikan langkah-langkah politik mereka yang bersikap oposisi ke pemerintah termasuk HRS di dalamnya," Jelas Fadli.Instruksi Mendagri ini terbit menyusul arahan Presiden Jokowi saat rapat terbatas beberapa waktu lalu. Kepala Negara meminta jajarannya mengambil tindakan tegas terkait disiplin protokol kesehatan. Termasuk kepada Mendagri Tito Karnavian yang diminta berani menegur kepala daerah yang justru malah ikut berkerumun.Pernyataan Jokowi itu sesaat setelah ramai peristiwa terkait kerumunan massa di berbagai tempat terkait kepulangan pimpinan FPI Habib Rizieq Shibab ke Tanah Air."Saya juga minta kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengingatkan, kalau perlu menegur kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota untuk bisa memberikan contoh-contoh yang baik kepada masyarakat, jangan malah ikut berkerumun," kata Jokowi pada saat memimpin rapat kabinet terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (16/11/2020).
Anggota DPR RI Fadli Zon: Instruksi Mendagri Upaya Resentralisasi Kekuasaan
Selasa, 24 November 2020 - 22:16 WIB
Baca Juga :