Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri, Irman, ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Irman dieksekusi karena kasus korupsi proyek e-KTP yang menjeratnya 12 tahun penjara, sebagaimana putusan peninjauan kembali (PK), telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.“Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono telah melaksanakan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 280 PK/Pid.Sus/2020 tanggal 21 September 2020 atas nama terpidana Irman,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada para wartawan, Sabtu (21/11/2020).“Dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Bandung, untuk menjalani pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” sambungnya.Hukuman Irman dipotong dari 15 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi, menjadi 12 tahun berdasarkan pada putusan PK. Namun, Irman tetap dinyatakan terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.“Dibebani juga untuk membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan,” ujar Ali.Selain itu, Irman dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar USD 500.000 dan Rp1 miliar, dikompensasikan dengan uang yang sudah dikembalikan kepada KPK sebesar USD300.000.Ali menekankan, jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 5 tahun,” tuturnya. Viva
KPK Jebloskan Mantan Pejabat Kementerian Dalam Negeri ke Lapas Sukamiskin
Sabtu, 21 November 2020 - 10:50 WIB
Baca Juga :