Begini Strategi Densus 88, Cegah Pendanaan Terorisme

densus (Foto : )

Deputi Bidang Kerjasama Internasional Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Andhika Chrisnayudhanto, mengatakan kegiatan ini bertujuan mencegah TPPT melalui non profit organization (NPO). Ia menekankan, TPPT biasanya memanfaatkan NPO. Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror menandatangani komitmen bersama dengan 13 lembaga/kementerian untuk mencegah tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT). Upaya ini sebagai cara untuk memperkuat sinergitas dalam pemberantasan terorisme.Selain itu, juga sebagai langkah komitmen bersama antara Polri dengan sejumlah Kementerian dan Lembaga dalam melakukan percepatan informasi pemberantasan terorisme."Ini sangat penting, karena kelihatan adanya beberapa indikasi mengenai ada banyak kelompok radikal terorisme, yang menyalahgunakan non profit organization untuk tujuan terorisme itu sendiri. Ini langkah yang sangat bagus," kata Andhika di Jakarta Pusat, seperti dikutip dari laman Viva, Rabu (18/11/2020).Menurutnya, dengan langkah ini juga bisa memperkuat supervisi.Selain itu, ia berharap penandatanganan ini juga sebagai langkah awal Polri dengan kementerian/lembaga terkait dalam memberantas tindak pidana pendanaan terorisme.Ia menyampaikan persoalan pendanaan terorisme ini sebenarnya juga jadi problem negara lain. Bukan hanya Indonesia."Ya ini sangat penting, karena beberapa indikasi terakhir ini kelihatan banyaknya kelompok radikal terorisme yang menyalahgunakan non profit organization untuk tujuan terorisme itu sendiri. Ini bukan hanya concern di Indonesia, tapi juga concern di negara-negara lain," ujarnya.Menurut dia, jika ada NPO yang kedapatan mendanai aksi terorisme atau melakukan kegiatan bertujuan mendanai, maka dikategorikan sebagai terduga teroris ataupun organisasi teroris."Ini salah satu langkah yang diterapkan pemerintah, sehingga ini dapat mencegah agar non profit organization itu tidak disalahgunakan," pungkasnya.