Musim Haji 2021 Indonesia Mendapat Kuota Haji Sebanyak 221.000 Jamaah

Musim Haji 2021 Indonesia Mendapat Kuota Haji Sebanyak 221.000 Jamaah (Foto Dok. Istimewa) (Foto : )

Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi menyebut jika kuota haji yang diberikan oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi kepada Indonesia sebanyak 221.000 jamaah. Kuota tersebut dibagi menjadi dua yakni kuota Haji reguler sebanyak 203.320 dan Haji Khusus sebanyak 17.687 jamaah.“Persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1442 Hijriyah, tentang kuota haji tahun 2021. Berdasarkan hasil MoU penyelenggaraan ibadah Haji tahun 2021, bahwa kuota haji yang diberikan pemerintah Kerajaan Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia sebanyak 221.000. Kuota tersebut dibagi menjadi kuota Haji reguler sebanyak 203.320, sebanyak 17.687 jamaah,” ungkap Fachrul dalam Rapat Kerja DPR RI Komisi VIII, Rabu (18/11/2020).Sementara itu, terkait dengan pembatalan keberangkatan jamaah haji tahun 2020 akibat adanya pandemi Covid-19, Kemenag telah menyiapkan opsi.“Jamaah yang telah melakukan pelunasan DP menjadi tertunda, berangkat menjadi tahun 2021 dengan catatan bila kuota Haji sama dengan tahun 2020,” katanya, seperti dikutip dari rri.co.id .Namun, lanjut Fachri, pemerintah sampai saat ini belum mendapatkan informasi terbaru terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021.“Sampai saat ini, pemerintah Indonesia belum mendapatkan tanda adanya penyelenggaraan ibadah haji 1442 Hijriyah, 2021 masehi," jelasnya.Ia menjelaskan jika saat ini pihaknya telah mulai menyiapkan mitigasi keberangkatan ibadah haji tahun depan dengan 3 opsi. Pertama, jemaah diberangkatkan dengan kuota penuh sebesar 221.000 jika masa pandemi Covid-19 telah dinyatakan berakhir.Opsi kedua, jamaah diberangkatkan dengan kuota terbatas pemberian Arab Saudi jika masa pandemi Covid-19 belum berakhir dan vaksin belum ada.“Pembatasan kuota ini akan berdampak pada keberangkatan jamaah yang telah melakukan pelunasan BIPIH pada tahun 2020. Tidak semua dapat diberangkatkan sesuai dengan kriteria persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi,” jelasnya.Opsi ketiga, kata Fachrul, jamaah batal diberangkatkan jika pemerintah Arab Saudi tidak memberikan kuota kepada pemerintah Indonesia."Adapun konsep keberangkatan jemaah haji 2021 sama dengan pemberangkatan umroh pada masa pandemi Covid-19," pungkasnya.