Vanessa Angel Mulai Jalani Hari-hari di Penjara Perempuan Pondok Bambu

Vanessa Angel Mulai Jalani Hari-hari di Penjara Perempuan Pondok Bambu (Foto Dok. Poskota.com) (Foto : )

Selebritas Vanessa Angel mulai hari ini, Rabu (18/11/2020) akan menjalani hari-harinya di dalam tahanan perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Ya, Vanessa menjalani masa hukuman di LPP Pondok Bambu, Jakarta Timur, setelah divonis tiga bulan penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Barat.Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar, Vanessa yang pernah tersandung kasus prostitusi online itu, menjalani masa hukumannya."Hari ini Vanessa Angel mulai menjalani masa hukuman di Rutan Pondok Bambu," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar di Jakarta, Rabu.Ditambahkan Edwin, Vanessa yang dihukum karena terlibat kasus kepemilikan psikotropika tersebut, datang secara sukarela ke Rutan Pondok Bambu.Kedatangan Vaness itu bersamaan dengan penasihat hukumnya, tanpa penjemputan dari pihak Kejari Jakarta Barat.Sementara mengenai masa hukuman penjara yang akan dijalani Vanessa setelah dikurangi masa tahanan kota, Edwin bisa menjelaskannya.Drinya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Rutan Pondok Bambu untuk bisa memberikan penjelasan terkait hal itu."Masa penahanan Vanessa bisa ditanyakan ke Rutan Pondok Bambu," ujar dia, seperti dikutip dari Antara.Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah memvonis Vanessa Angel tiga bulan penjara atas kasus kepemilikan psikotropika xanax.“Menjatuhkan pidana kepada Vanessa Angel dengan pidana penjara tiga bulan dengan denda subsider sebesar Rp10 juta,” ujar Hakim Ketua Setyanto Hermawan.Masa tahanan tersebut akan dikurangi masa penahanan mulai 9 April oleh Polres Metro Jakarta Barat. Hingga masa penahanannya selama berstatus sebagai tahanan kota. Masa tahanan satu hari di dalam penjara dikonversikan sebagai lima hari tahanan kota.Vanessa Angel terbukti bersalah atas kepemilikan psikotropika berupa 20 butir pil xanax yang didapatkannya dengan resep dokter kedaluwarsa.Vanessa melanggar Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika junto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.