Muncul sebuah pesan berisi info bahwa pekerja dari tahun 1990-2019 mempunyai hak untuk menarik uang sebesar Rp21,5 juta dari Bank Indonesia.
Beredar sebuah pesan melalui layanan aplikasi pesan singkat Whatsapp, yang menyebut pekerja dari tahun 1990-2019 bisa menarik uang tunai dari Bank Indonesia sebesar Rp21,5 juta.
Dalam pesan tersebut juga disertakan sebuah tautan yang harus diklik untuk mengecek apakah nama si penerima pesan masuk dalam daftar.
Berikut isi lengkap pesan yang dimaksud:
"Mereka yang bekerja antara tahun 1990 dan 2019 memiliki hak untuk menarik Rp 21.500.000,00 dari Bank Indonesia. Cari tahu apakah nama Anda ada dalam daftar orang-orang yang memiliki hak untuk menarik dana ini https://socialdraw.top/idbank”
Benarkah isi informasi tersebut? Berikut krosceknya.
Penelusuran KROSCEK ANTVklik, mencoba mengklik tautan yang disertakan, dimana tertulis https://socialdraw.top/idbank, namun sayangnya saat diklik tautan sudah tidak bisa diakses.
Seperti tipe-tipe pesan berantai sejenisnya yang sering beredar, terutama yang menyertakan link atau tautan kebanyakan merupakan modus penipuan upaya pishing.
Diketahui, phising sendiri berasal dari bahasa slang yaitu fishing yang berarti memancing. Lewat teknik "memancing" inilah seorang peretas bisa menjebak seseorang untuk memberikan data-data penting secara tanpa disadari melalui jaringan internet.
Terkait marak pesan berantai ini, lewat mesin pencarian Google menggunakan kata kunci dalam klaim, fakta ditemukan, hoaks sejenis sudah lama beredar dan sudah dimodifikasi sekian rupa.
Seperti ditemukan dalam laman nasional.kompas.com yang memuat laporan berjudul “[HOAKS] Pekerja Bisa Tarik Uang Rp 21 Juta dari BPJS,” (28/8/2028)
Pesan berantai yang beredar berbunyi:
"Mereka yang bekerja antara tahun 1990 dan 2018 memiliki hak untuk menarik Rp 21 juta dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Cari tahu apakah nama Anda ada dalam daftar orang-orang yang memiliki hak untuk menarik dana ini: https://mobv.info/-bpjs"
Terlihat pesan hampir sama, perubahan hanya pada tahun kerja dan sumber uang yang dituju serta tautan yang disertakan. Jadi informasi merupakan hoaks lama dimunculkan kembali.
(Link artikel: https://nasional.kompas.com/read/2018/08/28/09583581/hoaks-pekerja-bisa-tarik-uang-rp-21-juta-dari-bpjs?page=all)
Terkait pesan terbaru yang beredar seperti lansir dari antaranews.com, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Sulawesi Tengah, Abdul Madjid Ikram menegaskan informasi mengenai hak penarikan uang senilai Rp21,5 juta bagi pekerja yang bekerja sejak 1990-2019 di Kantor Perwakilan BI Sulteng tidak benar.
Pernyataan itu ia tegaskan menyusul beredarnya pesan berantai yang diterima masyarakat, terutama pekerja di wilayah Sulteng yang berisi pesan itu hingga hari ini. "Tadi pagi ada seorang ibu datang ke Kantor Perwakilan BI Sulteng di Palu meminta penjelasan mengenai kebenaran info tersebut dan sudah kami jelaskan bahwa itu tidak benar," katanya, di Palu, Selasa.
Ia mengimbau masyarakat di seluruh wilayah di Sulteng yang menerima pesan berantai berisi info tersebut, baik melalui aplikasi berbagi pesan dalam jaringan (daring) seperti WhatsApp maupun melalui Short Message Service (SMS) agar tidak mempercayai bahkan sampai membuka link yang tertera pada pesan itu.
"Dampak jika membuka link fake, satu bisa mencuri data dan password di handphone yang gunakan saat membuka link itu, dua bisa menggoda orang untuk mengisi data-data pribadi seperti password dan pin ATM," jelasnya.
(Link artikel: https://sulteng.antaranews.com/berita/81199/bi-sulteng-tegaskan-penarikan-rp21-juta-bagi-pekerja-1990-2019-bohong)
Dari kroscek dan beberapa referensi di atas, dapat disimpulkan pesan Whatsapp yang mengklaim pekerja dari tahun 1990-2019 mempunya hak menarik uang Rp21,5 Juta dari Bank Indonesia adalah tidak benar alias hoaks.
Informasi termasuk jenis hoaks fabricated content atau konten palsu.
Fabricated content terbilang menjadi jenis konten palsu yang paling berbahaya. Konten ini dibentuk dengan kandungan 100% tidak bisa dipertanggung-jawabkan secara fakta.