Siap-siap Didenda Rp7,5 Juta, Jika Nekat Merokok di Kawasan Malioboro

Malioboro,jpg (Foto : )

Imbas dari ditetapkannya sebagai KTR, bagi warga atau wisatawan yang kedapatan merokok di Malioboro akan dikenai denda sebesar Rp7,5 juta. Kawasan Malioboro ditetapkan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta sebagai kawasan tanpa rokok (KTR). Penetapan ini dilakukan sejak Kamis, 12 November 2020.Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi menjabarkan bahwa sebenarnya penetapan Malioboro sebagai KTR sudah akan dilakukan pada bulan Maret 2020 yang lalu. Hanya saja karena kondisi awal pandemi virus corona, maka penetapan Malioboro sebagai KTR pun ditunda."Tidak boleh merokok dari kemarin kita deklarasikan. Sebenarnya sudah mau deklarasi 24 Maret 2020. Tapi 20 Maret kita tanggap darurat jadi kita undur dan kita mulai lagi kemarin tanggal 12 November," ujar Heroe seperti dikutip dari laman Viva, Jumat (13/11/2020).Heroe menjabarkan bahwa besaran denda Rp7,5 juta ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017.Meski begitu, Heroe menuturkan, bagi perokok tetap akan disiapkan tempat khusus untuk merokok. Tempat khusus ini ada di Taman Parkir Abu Bakar Ali, utara Malioboro Mal, utara Ramayana dan lantai III Pasar Beringharjo."Kalau perda tanpa rokok sudah ada sanksi yang besarnya Rp7,5 juta. Di sepanjang Malioboro kecuali di tempat yang disediakan untuk merokok. Jadi bahasanya tidak boleh merokok sembarangan kecuali di tempat yang disediakan untuk merokok," tegas Heroe.