KROSCEK: Penelitian ITB, Gula Jawa Disebut Mengandung Formalin

fi formalin (Foto : )

pom.go.id, dalam siaran persnya yang dirils pada 24 Agustus 2016, berjudul PENJELASAN BADAN POM TENTANG ISU GULA JAWA/GULA AREN/GULA MERAH YANG DIDUGA MENGANDUNG FORMALIN, baru diketahui isu gula jawa berformalin ini merupakan isu lama yang sudah beredar sejak bulan April 2012 lalu dan Badan POM telah memberikan klarifikasi. Berikut klarifikasi Badan POM terkait gula jawa berformalin:"Menanggapi beredarnya kembali isu penyalahgunaan formalin pada gula jawa/gula aren/gula merah melalui jejaring sosial setelah pernah merebak di bulan April 2012, Badan POM telah melakukan langkah-langkah penelusuran awal dengan melakukan pengambilan sampel gula dimaksud dari pasar tradisional dan pasar modern serta melakukan pengujian laboratorium terhadap sampel tersebut.Penggunaan pengawet dalam gula jawa/gula aren/gula merah dapat berfungsi mencegah reaksi pencoklatan serta menghambat aktivitas enzimatis dan pertumbuhan mikroba dengan menghambat terjadinya fermentasi oleh mikroba yang dapat mengubah gula menjadi alkohol dan asam serta meningkatkan rendemen gula jawa/gula aren/gula merah, menyebabkan gula merah tampak coklat muda/cerah dan keras.Formalin merupakan bahan berbahaya yang dilarang digunakan untuk makanan. Sedangkan senyawa sulfit dalam bentuk kalium bisulfit, kalium metabisulfit, natrium bisulfit dan natrium metabisulfit diizinkan digunakan sebagai pengawet makanan sesuai persyaratan yang ditetapkan.Dari hasil pengujian Badan POM beberapa waktu lalu untuk parameter formalin dan sulfit terhadap berbagai produk gula jawa/gula aren/gula merah, tidak ditemukan produk yang mengandung formalin.Badan POM secara terus menerus melakukan pengawasan terhadap penyalahgunaan formalin dan atau sulfit pada gula jawa/gula aren/gula merah dan atau produk pangan olahan yang berbahan baku gula jawa/gula aren/gula merah yang terdaftar di Badan POM. Pada saat ini, Badan POM sedang melakukan pengambilan sampel gula merah/gula aren serta melakukan pengujian laboratorium di seluruh Indonesia. Terhadap produk yang tidak memenuhi persyaratan Badan POM menindaklanjuti melalui koordinasi dengan Kementerian Pertanian dan Pemerintah Daerah dalam rangka pengawasan dan pembinaan terhadap petani, penyadap dan pengrajin gula jawa/gula aren/gula merah.Dihimbau kepada produsen dan pelaku usaha untuk menggunakan bahan tambahan pangan sesuai dengan ketentuan, tidak melebihi batas maksimum dan sesuai dengan jenis pangan yang ditetapkan serta dilarang menggunakan bahan berbahaya dalam produk pangan.Demikian untuk diketahui dan disebarluaskan.Untuk informasi lebih lanjut hubungi:Contact Center HALO BPOM di nomor telepon 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, email halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia."Dari kroscek dan penelusuran, dapat disimpulkan klaim bahwa gula jawa atau gula aren mengadung formalin adalah tidak benar alias hoaks.Informasi termasuk kategori fabricated content atau konten palsu. Fabricated content terbilang menjadi jenis konten palsu yang paling berbahaya. Konten ini dibentuk dengan kandungan 100% tidak bisa dipertanggung-jawabkan secara fakta. Biasanya, fabricated content berupa informasi lowongan kerja palsu dan lain-lain.