Dalam gelar perkara yang dilakukan Kepolisian Daerah Sumatera Utara terungkap, selama 4 bulan ada 53 bandar narkoba ditangkap. 3 orang lainnya ditembak mati karena melawan saat akan ditangkap. Kepolisian Daerah Sumatera Utara juga memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 151.714,02 gram dengan cara dihancurkan dengan incinerator bergerak milik Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut.Selain sabu-sabu, Polda Sumut juga memusnahkan 58.241 butir pil ekstasi, dan 81.710 gram ganja. Barang haram itu, berasal pengungkapan dari 31 kasus yang diungkap pada periode Juli hingga Oktober 2020.Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menjelaskan dari barang bukti itu, pihaknya menangkap 53 tersangka dari 31 kasus yang berhasil diungkap."53 tersangka yang diringkus. Sebanyak 51 tersangka berjenis kelamin laki-laki dan dua perempuan," ungkap Martuani saat pemusnahan narkoba itu, di Mako Polda Sumut, Rabu (11//11/2020), seperti dikutip dari VIVA.co.id .Puluhan tersangka diamankan, dua orang pelaku diberikan tegas terukur dan tewas. Karena melawan petugas saat diringkus.Seluruh pelaku ditangkap dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) atau 112 ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2) Jo. pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."Ancaman hukumannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," tutur Martuani.Tingginya kasus narkotika di Sumut, menurut Martuani, sudah mengkhawatirkan. Provinsi ini bukan lagi hanya menjadi persinggahan, tapi sudah menjadi daerah pengguna narkoba.Martuani berharap masyarakat berperan aktif untuk memerangi penyalahgunaan narkoba untuk melindungi generasi penerus.“Mari bantu BNN dan Polda Sumut untuk memberantas narkotika. Karena kami membutuhkan infomasi dari masyarakat,” kata Jenderal Polisi bintang dua itu.
Selama 4 Bulan, 53 Bandar Narkoba Ditangkap Polda Sumut, 3 Ditembak Mati
Kamis, 12 November 2020 - 02:35 WIB
Baca Juga :