Ironis, mestinya seorang guru ngaji adalah mengajar mengaji kepada anak-anak agar bisa dan lancar membaca Alquran. Namun apa yang dilakukan ER malah sebuah contoh buruk, yakni menjambret. Anak anak di bawah umur di kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat yang bermain sendirian menjadi sasaran empuk ER untuk menjambret. "Satuan Polres Cimahi berhasil meringkus tersangka ER yang telah melakukan jembret kalung emas 3.6 gram. Milik anak berinisial RA berumur 9 tahun sebelumnya pada hari Jumat 23 Oktober 2020. Lokasi di Puri Kahuripan Residen Ngamprah Kabupaten Bandung Barat," ungkap Kapolres Cimahi AKBP Indra Setiawa, Rabu, (11/11/20). Hasil penyelidikan polisi, tersangka ER mengaku telah melakukan penjambretan sebanyak delapan kali. Dengan rincian, enam kali di Kabupaten Bandung Barat dan dua kali di Cimahi.Tersangka menjual semua hasil jambretan tersebut agar bisa membayar utang kepada rentenir yang tak kunjung lunas karena terus berbunga."Terhadap tersangka diterapkan pasal 365 ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman pidana kurungan penjara maksimal 9 tahun", jelas AKBP Indra.Lebih lanjut AKBP Indra menambahkan, tersangka ER berhasil ditangkap di daerah Sukabumi dengan barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor matic bernomor polisi D 4789 UCF, sebuah ponsel merk VIVO, dan uang hasil penjualan emas sebesar 1.2 juta rupiah."Para orang tua dan keluarga serta warga sekitar agar tetap waspada dan turut menjaga anak anak yang bermain kerap menjadi korban kejahatan," pesan AKBP Indra, seperti dikutip dari rri.co.id .
Seorang Guru Ngaji Ditangkap Polisi karena Menjambret, Alasannya Terlilit Utang
Kamis, 12 November 2020 - 02:22 WIB
Baca Juga :