Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menanggapi ketidakhadiran mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo dalam acara penganugerahan tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana yang diberikan Presiden Jokowi .Menurut pria yang akrab disapa Bamsoet ini, tindakan tersebut adalah sikap beliau yang tidak dapat diintervensi.Menurut Bamsoet, setiap warga negara yang dianugerahi tanda kehormatan, memiliki kebebasan untuk menerima ataupun menolak. Hal itu juga dijamin oleh undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia."Apa yang diambil oleh saudara mantan panglima TNI itu adalah hak pribadi beliau karena setiap warga negara boleh menerima tanda jasa atau juga menolak tanda jasa," kata Bamsoet, seperti dikutip dari laman Viva, Rabu (11/11/2020).Seseorang bisa menolak jika saja merasa dirinya belum layak diberikan penghargaan oleh Kepala Negara. Maka dari itu, terkait sikap Gatot yang tidak hadir saat diberikan penghargaan merupakan sikap pibadi pria yang saat ini juga menjadi presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia atau KAMI."Jadi manakala dirinya mungkin saja berpandangan belum pantas menerima itu mungkin ya, tapi saya kira itu sikap pribadi, sikap dan hak seseorang yang dijamin oleh undang-undang," ujar politikus Partai Golkar ini.Diberitakan sebelumnya, Jenderal Gatot Nurmantyo tidak hadir dalam acara pemberian tanda kehormatan yang diserahkan langsung oleh Presiden Joko Widodo. Hanya saja dia mengirimkan surat melalui menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.Tanda kehormatan Bintang Mahaputera dianugerahkan kepada total 46 penerima dengan berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 118/TK Tahun 2020 yang ditetapkan tanggal 6 November 2020 dengan rincian Bintang Mahaputera Adipradana dianugerahkan kepada 32 penerima dan Bintang Mahaputera Utama kepada 14 penerima.
Ketua MPR RI Bamsoet: Itu Hak Pribadi Gatot Tak Hadiri Pemberian Penghargaan
Rabu, 11 November 2020 - 22:47 WIB
Baca Juga :