Beredar Surat Disposisi Gubernur DKI Soal Izin Reuni 212, Berikut Penjelasan Pemprov

monas (Foto : )

Surat undangan rapat itu tertulis dengan keterangan Rabu, 11 November 2020, pukul 09.30 WIB. Tempat, ruang rapat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta, Gedung Balai Kota Blok H lantai 15, Jalan Kebon Sirih, Nomor 18 Jakarta Pusat. Beredar surat menindaklanjuti disposisi Gubernur DKI Jakarta pada surat Dewan Tahfidzi Nasional Persaudaraan Alumni 212 Nomor 003/DTN PA-212/SPIT/IX/2020, tanggal 1 September 2020 tentang permohonan izin tempat.Dengan agenda, rapat koordinasi membahas tentang permohonan izin tempat kegiatan Reuni Akbar Alumni 212 di kawasan Monas, Gambir, Jakarta Pusat.Namun, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), DKI Jakarta Taufan Bakri membantah soal rapat yang tertuang dalam surat tersebut. Ia menyebutkan, saat ini rapat dengan aparat kepolisian soal keamanan dan ketertiban masyarakat. “Enggak ada (rapat izin Reuni 212), saya minta pandangan polisi saja,” kata Taufan di Jakarta.Sejauh ini, Taufan menyebutkan, surat permohonan yang dilayangkan oleh pengurus Persaudaraan Alumni 212 untuk menggelar reuni belum dimasukkan dalam agenda Pemerintah Provinsi DKI Jakarta."Kita 212 belum kita masukin ke agenda besar. Kan dia ajuin Desember. Kita kan barengan natal dan tahun baru," katanya.Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, kawasan Monumen Nasional Jakarta ini belum diperkenankan untuk kegiatan umum. Sebab, saat ini Pemprov DKI masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, karena masih pandemi Covid-19. “Sampai hari ini belum diperkenankan dibuka, sampai hari ini, terkait PSBB,” tuturRiza di Jakarta, seperti dikutip dari laman Viva.Riza pun tak mempermasalahkan siapa saja bisa mengajukan izin untuk kegiatan di Monas, namun ia menegaskan bahwa tempat itu belum dibuka untuk umum. “Semua boleh mengajukan permohonan izin tapi sesuai ketentuan sampai hari ini belum,” jelasnya.