Bank Indonesia (BI) membuka kembali layanan penukaran uang rupiah rusak mulai besok, Kamis (12/11/2020). Masyarakat luas bisa menukar uang rusak yang dimilikinya di Kantor Pusat dan Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia dengan tetap menerapkan protokol pencegahan covid-19.Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Onny Widjanarko mengatakan, kebijakan ini sebagai upaya BI dalam memastikan ketersediaan uang rupiah yang layak edar di masyarakat."Penukaran uang rusak dibuka setiap Kamis, pukul 08.00-11.30 waktu setempat di loket layanan BI," ujarnya, Rabu (11/11/2020), seperti dilansir dari Antara.Dijelaskan, kriteria uang rupiah kertas dan logam rusak yang diberikan penggantian sesuai dengan nilai nominal berlaku, yakni dalam hal fisik uang rupiah kertas lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya dan ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya.Penggantian diberikan sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan dengan persyaratan uang rupiah kertas masih merupakan satu kesatuan, dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap.Uang kertas tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang rupiah rusak tersebut lengkap dan sama. Dalam hal fisik uang rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.Sementara itu, dalam hal fisik uang rupiah logam lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya dan ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan, dan dalam hal fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.Untuk menukarkan uang rupiah rusak ke Bank Indonesia, masyarakat cukup membawa uang rupiah rusak yang masih memenuhi persyaratan ke Kantor Bank Indonesia sesuai jadwal layanan."BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol covid-19," kata Onny. Antara
Besok, BI Buka Layanan Penukaran Uang Rupiah Rusak
Rabu, 11 November 2020 - 10:56 WIB
Baca Juga :