Polda Banten sukses mengungkap pabrik pembuatan madu palsu. Tiga orang diringkus dalam operasi ini. Madu kw alias palsu tersebut beredar di wilayah Lebak, Banten. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten berhasil membongkar pabrik pembuatan madu palsu di wilayah Joglo, Jakarta Barat. Hasil produksinya diedarkan di Lebak, Banten.Kronologi pengungkapan berawal dari laporan masyarakat adanya dugaan penjual madu palsu yang beredar. Setelah diselidiki, polisi mengamankan sebanyak 30 botol madu palsu dan menangkap seorang tersangka berinisial nama AS di Lebak, Banten.Direktur Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Nunung mengatakan, setelah dilakukan pengembangan kasus diketahui bahwa pabrik madu palsu berada di kawasan Joglo, Jakarta Barat.Pabrik itu berupa rumah kontrakan. Pemiliknya berinisial nama MS, berhasil ditangkap bersama seorang pegawainya berinisial TM yang berperan sebagai peracik madu palsu.“Dari pengakuan tersangka sudah beroperasi selama 11 bulan dengan memanfaatkan momentum pandemi covid-19, dimana madu diyakini meningkatkan imun tubuh. Dalam hampir satu tahun tersebut pelaku meraup keuntungan mencapai Rp8 miliar,” ujarnya.Petugas penyita barang bukti dari dalam pabrik berupa sejumlah bahan baku untuk membuat madu palsu. Antara lain seperti molase (ampas tebu), glukosa dan fluktosa (pemanis buatan) yang dikemas ke dalam sejumlah jeriken. Barang bukti lainnya yakni 3 tong besar dan alat pembuatan madu.“Dalam sehari tersangka mengaku bisa menghasilkan 1 ton madu yang siap diedarkan kepada para penjual. Biasanya satu kali pesanan, pelaku bisa mengirim barang 500 kilogram,” jelasnya.Nunung melanjutkan, para tersangka mengemas madu palsunya ke dalam jeriken dan mengirim kepada para penjual dengan menggunakan mobil bak terbuka. Lalu, penjual mengemasnya ke dalam botol dan baru diedarkan kepada para calon konsumennya.“Tersangka mengaku belajar dari internet dalam membuat campuran pembuatan madu. Para tersangka mengaku nekat menjual madu palsu karena kebutuhan ekonomi. MS, pemilik pabrik, mengaku sebelumnya hanya berjualan mie ayam,” ucapnya.Saat ini polisi masih melakukan pengembangan kasus soal madu palsu yang banyak diedarkan di wilayah Lebak, Banten dan daerah lainnya di provinsi tersebut.Polisi menjerat para pelaku dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang pangan. Ancaman hukumannya 2 tahun penjara dan denda Rp4 miliar. Siti Marufah | Serang, Banten
Polda Banten Ungkap Pabrik Madu Palsu di Joglo
Selasa, 10 November 2020 - 11:40 WIB
Baca Juga :