BKSDA Jawa Barat Seksi Konservasi Wilayah I Serang bersama petugas Taman Nasional Ujung Kulon serta Tim Pusat Penyelamatan Satwa melepasliarkan tiga ekor burung merak hijau ke alam liar di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon, Pandeglang, Banten.
Sejumlah satwa liar yang dilindungi undang-undang dilepasliarkan oleh BKSDA Jawa Barat Seksi Konservasi Wilayah I Serang, di Hutan Lindung Pulau Handeuleum, Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon, Pandeglang, Banten.
Kali ini tiga ekor burung merak hijau yang sebelumnya telah dikarantina selama dua tahun di Ciawi, Jawa Barat, hasil serahan dari masyarakat, dilepaskan di Taman nasional Ujung Kulon, Jumat (6/11/2020). Upaya ini dilakukan sebagai bentuk menjaga populasi burung merak di alam liar agar tidak punah akibat perburuan.
[caption id="attachment_397548" align="alignnone" width="900"] Petugas BKSDA Jawa Barat melepaskan tiga ekor burung merak hijau (Foto: ANTV/ Siti Ma'rufah)[/caption]
Lokasi hutan yang jauh dari permukiman warga itu dipilih lantaran kondisi alam yang strategis sesuai habitat aslinya. Lokasi ini memiliki komoditi makanan yang cukup bagi keberlangsungan hidup spesies pavo moticus fauna asli endemik Jawa tersebut.
Tiga ekor burung merak hijau yang masing-masing berumur tujuh tahun ini merupakan hasil serahan masyarakat kepada pihak BKSDA. Sebelumnya ketiga merak telah menjalani masa karantina selama dua tahun untuk memastikan hewan jenis aves ini siap kembali ke alam liar ataupun terbebas dari penyakit.
Upaya pelepasliaran ini dilakukan BKSDA bertujuan untuk menjaga populasi fauna yang terancam punah itu dari peredaran perdagangan dan perburuan illegal, demi terciptanya ekosistem alam yang berkesinambungan.
“ Ketiga merak hijau ini sudah dua tahun dikarantina di Ciawi, Jawa Barat. Kini ketiga burung merak ini sudah siap untuk dilepasliarkan. Setelah dua tahun dikarantina sudah kelihatan sifat aslinya “ ujar Kepala BKSDA Seksi Konservasi Wilayah I Serang, Andre Ginson.
Sementara pihak petugas kesehatan hewan wilayah I Serang, drh Amira putri Pertiwi mengatakan, siap menerima Pelepasliaran ketiga merak hijau ini agar bisa berkembang biak.
Dalam kurun waktu empat tahun terakhir,Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon telah menerima belasan ekor burung jenis ini untuk dikembalikan ke hutan liar.
Di kawasan seluas 1.206 kilometer persegi ini juga terdapat beragam species satwa endemik asli hidup liar dan dilindungi sebagai bagian dari menjaga keanekaragaman hayati.
Siti Ma’rufah |Pandeglang, Banten