BKSDA Jawa Barat Seksi Konservasi Wilayah I Serang bersama petugas Taman Nasional Ujung Kulon serta Tim Pusat Penyelamatan Satwa melepasliarkan tiga ekor burung merak hijau ke alam liar di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon, Pandeglang, Banten. Sejumlah satwa liar yang dilindungi undang-undang dilepasliarkan oleh BKSDA Jawa Barat Seksi Konservasi Wilayah I Serang, di Hutan Lindung Pulau Handeuleum, Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon, Pandeglang, Banten.Kali ini tiga ekor burung merak hijau yang sebelumnya telah dikarantina selama dua tahun di Ciawi, Jawa Barat, hasil serahan dari masyarakat, dilepaskan di Taman nasional Ujung Kulon, Jumat (6/11/2020). Upaya ini dilakukan sebagai bentuk menjaga populasi burung merak di alam liar agar tidak punah akibat perburuan.[caption id="attachment_397548" align="alignnone" width="900"]
Tiga Ekor Burung Merak Hijau Dilepasliarkan di Taman Nasional Ujung Kulon
Jumat, 6 November 2020 - 11:27 WIB
Baca Juga :