Mengejutkan, Kasus Kejahatan Seksual di Tangerang Merajalela, Ini Kata Polisi

Mengejutkan, Kasus Kejahatan Seksual di Tangerang Merajalela, Ini Kata Polisi (Foto Istimewa) (Foto : )

Kejahatan seksual di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten merajalela. Terbukti, sebanyak 37 kasus berhasil diungkap oleh Polresta Tangerang Kabupaten. Dengan jumlah tersebut terdapat 49 tersangka yang diamankan polisi dalam kurun waktu 10 bulan.Kemudian sebanyak lima tersangka dari jumlah 49 masih dalam proses dan 44 tersangka lainnya sudah dilimpahkan atau P21 ke Kekejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang serta sudah ada yang vonis.“Dalam 10 bulan terakhir sudah 37 kasus yang terjadi dengan rata rata dalam satu minggu terjadi 1 kasus kejahatan seksual,” ungkap Kombes Pol Ade Ari Syam Indardi, Kamis (5/11/2020).Untuk melampiaskan hasrat seksualnya, berbagai macam modus digunakan oleh para tersangka untuk memperdaya korbannya.Ironisnya lagi, para predator anak ini rata-rata adalah orang terdekat korban mulai dari tetangga, pacar, hingga ayah kandung korban.Dalam gelar perkara di Mapolresta Tangerang, pada Kamis (5/11/2020), satu persatu modus para pelaku pun diungkap.Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada awak media mengungkapkan, kasus yang pertama terjadi pada pertengahan Juli 2020. TKP di Desa Pangkat, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.Dengan motif menjalin hubungan atau pacaran. Tersangka A melakukan bujuk rayu kepada korbannya yang masih berusia 15 tahun agar mau melakukan persetubuhan.Usai digagahi, korban yang masih dibawah umur itu juga mengaku diancam supaya tidak menceritakan perbuatan bejadnya kepada siapapun.“Yang pertama motifnya pacaran. Ini terjadi pada Juli lalu sekira jam 23.00 Wib di rumah korban. Tersangka A menyetubuhi korban dengan merayu dan mengatakan, tenang aja gak bakal kenapa-kenapa kalo hamil. Gua tanggung jawab,” terang AdeKasus kedua, lanjut Ade, terjadi terjadi pada Agustus 2020 lalu di Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti. Dua tersangka yang berstatus duda yakni M dan A. Keduanya terbukti telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang masih berusia 15 tahun.Dengan modus mengiming-imingi uang sebesar Rp50 ribu rupiah, kedua tersangka secara bergantian menyetubuhi korban sebanyak dua kali.“Sebelum melakukan persetubuhan dan karena mereka bertetangga korban juga sering dikasih uang jajan. Korban diimingi-imingi uang dan diajak ke rumah tersangka,” ujar AdeAde melanjutkan, kasus ketiga terjadi di wilayah Kecamatan mauk, Kabupaten Tangerang, sekitar Agustus 2020 lalu. Tersangka J (54) berhasil memperdaya korbannya yang berusia 21 tahun dengan berpura-pura menjadi seorang paranormal.Dengan bujuk rayu bisa membaca garis tangan korban. Tersangka mengatakan jika tidak mau menuruti keinginannya korban tidak akan mendapat jodoh.Tak sadar telah ditipu akhirnya korban menuruti keinginan tersangka untuk berbuat mesum di sebuah perkebunan.“Akhirnya tersangka melakukan perbuatan cabul dengan caranya sendiri di kebun pada malam hari sekitar jam 20.00 Wib,” ulasnya.Kasus terakhir, terjadi di Desa Karang Harja, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang pada Juli 2020 lalu. Korbannya adalah dua anak perempuan berusia 7 dan 4 tahun yang dicabuli oleh HS yang merupakan ayah kandungnya sendiri.Motifnya, tersangka yang telah berpisah dengan istrinya usai ditinggal bekerja ke luar negeri. Tak kuat menahan nafsu birahinya hingga nekat melampiaskannya kepada kedua putrinya.“Kedua korban tinggal bersama bapaknya kemudian saat itu istrinya sedang bekerja di luar negeri keduanya dicabuli Masing-masing sekali,” tutur AdeKapolres berpesan agar para orangtua untuk berhati-hati mengawasi anak-anaknya."Karena para pelaku kejahatan seksual adalah sebagian besar dari orang dekat atau dikenal oleh kita. jadi harus hatu-hati," imbuhnya.Para pelaku kejahatan seksual itu dijerat dengan Pasal 81 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 289 KUHP. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.