Aktris Vanessa Angel jalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 5 November 2020, terkait penyalahgunaan narkoba psikotropika pil Xanax yang dikonsumsi tanpa resep dokter. Majelis Hakim memutus Vanessa Angel bersalah terbukti mengkonsumsi obat terlarang dan menjatuhkan vonis 3 bulan penjara serta membayar denda Rp. 10 Juta dipotong masa tahanan yang sudah dijalaninya selama ini."Menyatakan terdakwa Vanesza Adzania alias Vanessa binti Doddy Sudrajat telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki dan menyimpan psikotropika," kata Hakim Ketua."Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Vanesza Adzania dengan pidana penjara selama 3 bulan dan denda Rp 10 juta dengan ketentuan, apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama satu bulan," sambung Hakim Ketua."Tiga, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang harus dijalani terdakwa akan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan," ucapnya lagi.Setelah mendengar putusan dari Ketua Majelis Hakim, Vanessa Angel yang duduk dikursi pesakitan ruang sidang terdiam untuk beberapa saat, setelah itu ia menghampiri pengacaranya untuk berdikusi sejenak perihal putusannya.Baik kuasa hukum maupun Vanessa Angel masih pikir-pikir untuk ajukan banding.Saat sidang putusan, Vanessa tidak hanya ditemani Bibi Ardiansyah sang suami, kali ini ayah Vanessa, Doddy Sudrajat, turut hadir untuk mendampingi putrinya itu.Sekedar informasi, sebelumnya Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah, ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, 16 Maret 2020. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 20 butir psikotropika jenis Xanax yang diakui milik pesinetron 28 tahun itu.
Divonis Bersalah, Vanessa Angel Jalani hukuman 3 Bulan Penjara, Denda Rp10 Juta
Kamis, 5 November 2020 - 17:34 WIB
Baca Juga :