Setelah viral di media sosial Instagram, bandit jalanan penjambret telepon genggam berhasil diringkus polisi. Tampak sang penjambret 'dihadiahi' timah panas di kakinya. Aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Utara, telah meringkus satu orang perampas HP yang beraksi dan terekam CCTV di kawasan Jalan Danau Sunter Selatan, Jakarta Utara, pada, Minggu (1/11/2020).Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko mengatakan, aksi pelaku sempat viral di Instagram. Di mana, salah satu korban sempat melakukan pengejaran terhadap pelaku."Dia memang spesialis pencuri HP yang biasa beraksi di kawasan Kelapa Gading dan Sunter," ujar Sudjarwoko kepada wartawan, Rabu (4/11/2020).[caption id="attachment_396562" align="aligncenter" width="800"] Jajaran Polres Metro Jakarta Utara Saat Melakukan Gelar Perkara (Foto Dok. Polres Metro Jakarta Utara)[/caption]Lebih lanjut Sudjarwoko menjelaskan, tersangka bernama Ismail (35 tahun) diketahui tinggal di Kelapa Gading, Jakarta Utara."Pelaku memang saat melintas di jalan Danau Sunter Selatan, tersangka ini melakukan pemantauan terhadap calon korban. Kemudian tersangka melihat korban meletakkan HP di celana belakang," terang Sijardwoko."Setelah itu tersangka mendekati korban dengan berpura-pura ingin beli tanaman. Saat korban lengah, tersangka langsung menarik HP dari kantong belakang lalu kabur dengan sepeda motornya," lanjutnya.Diketahui tersangka Ismail sudah melakukan aksi penjambretan HP ini senanyak 11 kali sejak bulan Oktober 2019 sampai dengan Oktober 2020.Atas kejadian itu polisi berhasil menangkap tersangka Ismail berdasarkan hasil patroli siber berdasarkan rekaman CCTV."Tim jatanras melakukan penyelidikan, prmantauan, dan identifikasi baik kendaraan yang digunakan maupun ciri-ciri tersangka. setelah itu dilakukan penyelidikan lebih dalam lagi dan bisa ditemukan tersangkanya. Di kediamannya kawasan Kelapa Gading," terangnya, seperti dikutip dari rri.co.id .Saat penangkapan dilakukan, tersangka sempat melakukan perlawanan kepada petugas. Untuk itu petugas langsung melakukan tindakan tegas yang terukur.Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman 5 tahun penjara.