Muncul di media sosial sebuah narasi yang menyebut MUI mengeluarkan fatwa haram produk Prancis.
Beredar di media jejaring sosial Facebook dari akun bernama Iswahyudi Mulyono sebuah postingan bernarasi pada 4 Oktober 2020.
Postingan bernarasi yang dibagikan menggunakan fitur teks Facebook ini menyebutkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram pada produk Prancis.
Berikut postingan narasi yang dimaksud:
"MUI boikot/mengharamkan produk Perancis. Padahal banyak yang sudah disertifikasi halal oleh MUI"
[caption id="attachment_396522" align="alignnone" width="498"] Postingan akun Iswahyudi Mulyono. (Screenshot Facebook)[/caption]
Postingan yang belum lama beredar ini telah mendapat respon publik dengan 18 reaksi dan baru dibagikanl 1 kali oleh pengguna Facebook lain.
Lantas benarkah Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa haram pada produk Prancis seperti diklaim akun Iswahyudi Mulyono?
Berikut krosceknya.
Penelusuran Kroscek ANTVklik, lewat mesin pencarian Google, menggunakan kata kunci klaim sumber, tidak ditemukan informasi resmi terkait fatwa haram produk Prancis dari MUI dalam pemberitaan media arus utama.
Masih dalam mesin pencarian, artikel terkait MUI fatwa haram produk Prancis, ANTVklik mencoba menelusuri ke laman cnbcindonesia.com, dalam beritanya berjudul “MUI Serukan Muslim RI & Dunia Boikot Produk-produk Prancis!” yang dimuat pada 30 Oktober 2020.
CNBC Indonesia, memaparkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan seruan kepada seluruh umat muslim di berbagai wilayah Indonesia dan dunia untuk memboikot semua produk yang berasal dari Prancis.
Seruan tersebut dikeluarkan pasca sikap Presiden Prancis Emmanuel Macron yang disebut tidak menghiraukan maupun menggubris peringatan umat Islam sedunia pasca membiarkan penerbitan karikatur Nabi Muhammad SAW.
"Dengan demikian Presiden Emmanuel Macron hanya memperhatikan kepentingannya saja dan tidak peduli kepada kepentingan dan keyakinan masyarakat dunia lainnya terutama umat Islam yang jumlahnya lebih dari 1,9 miliar di muka bumi ini," tulis pernyataan resmi MUI, Jumat (30/10/2020).
Imbauan tersebut diteken oleh Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi serta Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan MUI Anwar Abbas. Imbauan ini berisi setidaknya 7 poin krusial bagi seluruh umat muslim.
Dalam surat tersebut, MUI mengajak seluruh umat Islam untuk memboikot semua produk yang berasal dari negara Prancis, serta mendesak kepada pemerintah untuk melakukan tekanan dan peringatan keras kepada pemerintah Prancis.
"Serta mengambil kebijakan untuk menarik sementara waktu Duta Besar RI di paris hingga Presiden Emmanuel Macron mencabut ucapannya dan meminta maaf kepada Umat Islam Se-Dunia," demikian dikutip dari pernyataan resmi MUI.
MUI juga mendesak Mahkamah Uni Eropa untuk segera mengambil tindakan dan hukuman kepada Prancis atas tindakan dan sikap Presiden Emmanuel Macron yang telah menghina dan melecehkan Nabi Muhammad SAW.
Bahkan, MUI juga mengimbau agar setiap khatib maupun ustadz agar menyampaikan pesan untuk mengecam dan menolak terhadap penghinaan atas Nabi Muhammad SAW.
(Link artikel: https://www.cnbcindonesia.com/news/20201030152449-4-198171/mui-serukan-muslim-ri-dunia-boikot-produk-produk-prancis)
Dari penjelasan ini jelas MUI tidak mengeluarkan fatwa haram melainkan hanya menyerukan dan menghimbau kepada muslim Indonesia dan dunia untuk memboikot produk-produk Prancis.
Berdasarkan kroscek dan penelusuran dapat disimpulkan klaim akun Iswahyudi Mulyono bahwa MUI mengeluarkan fatwa haram pada produk Prancis adalah tidak benar alias hoaks.
Mengacu jenis hoaks dari First Draft, informasi masuk kategori fabricated content atau konten palsu.
Fabricated content terbilang menjadi jenis konten palsu yang paling berbahaya. Konten ini dibentuk dengan kandungan 100% tidak bisa dipertanggung-jawabkan secara fakta.