Jajaran Polda Aceh menembak mati seorang tersangka anggota jaringan penyelundup narkoba di wilayah Aceh. Barang bukti dari sindikat narkoba itu berupa sabu hampir setengah ton dan ratusan ribu butir pil ekstasi seberat 20 kilogram. Komplotan penyelundup yang membawa 80 kilogram sabu dan ratusan ribu butir pil ekstasi berhasil digagalkan oleh Tim Narkoba Polda Aceh pada akhir Oktober 2020. Dari penangkapan ini, seorang tersangka yang disebut sebagai pawang, ditembak mati petugas, sedangkan 9 tersangka lainnya berhasil diamankan.Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh Kombes Ade Sapari mengatakan, tersangka yang ditembak mati berinisial JH, berperan sebagai penjemput narkoba di perbatasan Aceh-Malaysia.Dia melanjutkan, sedangkan 9 pelaku lainnya, seperti pria berinsial nama H berperan sebagai penyedia kapal penjemput. MN sebagai pengendali lapangan, HA sebagai pemilik dan penyedia kapal penjemput.Kemudian, IB berperan sebagai tukang bongkar narkoba. Lalu, AB, KM, LU, NA dan AZ berperan sebagai penjemput barang untuk diedarkan ke sejumlah daerah.Dari pengakuan para tersangka, kata Ade, aksi penyeludupan narkoba tersebut sudah dilakukan sebanyak 7 kali. Barang bukti yang berhasil disita petugas sebanyak hampir 465 kilogram sabu dan ratusan ribu butir ekstasi.“Tersangka sudah 7 kali dari bulan 12 (Desember) 2019 sampai terakhir ini 101 kilogram. Jadi totalnya hampir 465 kilogram, ditambah 20 kilogram pil ekstasi,” ujarnya.[caption id="attachment_396053" align="alignnone" width="900"]
Tersangka Penyelundup Sabu Setengah Ton di Aceh Ditembak Mati Polisi
Selasa, 3 November 2020 - 18:14 WIB
Baca Juga :