PT Angkasa Pura I akan menindak tegas masyarakat yang kedapatan menerbangkan layang-layang di sekitar bandara. Pelaku bakal ditangkap dan dituntut sesuai dengan aturan yang berlaku
Kebijakan mengenai bahaya layang -layang ini menyusul adanya insiden layang-layang yang menempel di badan pesawat Citilink saat melakukan pendaratan di Bandara Adisucipto, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
[caption id="attachment_392803" align="alignnone" width="900"] Kawasan bandara harus steril dari berbagai gangguan keselamatan penerbangan (Foto: ANTV/ Ari Wibowo)[/caption]
General Manajer Bandar Adisucipto, yang juga menjabat Pts GM Bandara YIA, Agus Pandu Purnama, mengatakan pihaknya sudah mendapatkan instruksi dari Kementerian Perhubungan untuk menindak. Petugas akan menangkap siapapun yang kedapatan menerbangan layang-layang di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan ( KKOP), setelah itu pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“ Sejak Mei 2020 kita sudah menghimbau, agar tidak ada yang bermain layang-layang di area bandara, krena bahayanya tidak main-main. Jika layang-layang masuk ke dalam engine pesawat bisa sangat fatal, “ ujar Agus Pandu Purnama.
Akibat kejadian tersebut pihak bandara juga mendapatkan warning dari Kementrian Perhubungan, bila nanti ada yang ketahuan menerbangkan layang-layang di sekitar bandara dan bisa membuat obstacle dari penerbangan ,maka akan dituntut sesuai aturan yang berlaku, karena keselamatan ini menjadi jaminan .
Berdasarkan Undang-Undang No.1/ 2009 tentang penerbangan disebutkan, siapapun yang melakukan kegiatan yang berakibat mengganggu keselamatan penerbangan seperti menerbangkan layang- layang , balon udara dan drone disekitar KKOP atau jarak 15 km dari bandara bisa dikenai sanksi penjara maksimal 3 tahun atau denda sebesar 1 milyar.
Guna mengantisipasi insiden serupa terjadi, PT Angkasa Pura I membuat Satuan Tugas ( Satgas) Layang- Layang. Satgas ini bertugas untuk memantau dan memastikan kawasan bandara steril.
PT Angkasa Pura I sudah membuat surat edaran tentang larangan menerbangkan layang-layang di kawasan bandara. Surat edaran ini tidak hanya berlaku di Bandara Adisucipto saja, melainkan juga di Bandara YIA di Kecamatan Temon, Kabupaten Kulonprogo, juga berpotensi menjadi lokasi penerbangan layang-layang.
Guna mengantisipasi insiden serupa disekitar YIA, pihak bandara memberikan surat edaran kepada Bupati Kulonprogo dan Purworejo, karena rata-rata landing pesawat datangnya dari arah Barat atau Purworejo. Ketinggian saat akan landing di bawah 200 meter, sementara layang-layang bisa melebihi 200 meter.
Ari Wibowo | Kulonprogo, Yogyakarta