Banpres untuk UMKM tersebut merupakan hibah untuk 12 juta UMKM yang diberikan sekali kepada pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.Dana hibah ini hanya diberikan kepada pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan (unbankable). Para penerima bantuan tersebut akan memperoleh notifikasi atau pemberitahuan dari bank penyalur.Untuk diketahui, penyaluran Banpres UMKM yang terdampak pandemi covid-19 ini akan dilakukan hingga akhir Desember 2020, namun pendaftarannya akan ditutup pada November 2020.Dari kroscek dan penjelasan, dapat disimpulkan penawaran bantuan mendaftarkan pengajuan bantuan UMKM dari Presiden lewat form Pengajuan BANPRES PUM adalah tidak benar. Karena penerima Banpres Produktif Usaha Mikro diusulkan oleh Dinas Koperasi dan UKM di masing-masing daerah serta lembaga yang ditunjuk seperti koperasi dan perbankan.Klarifikasi Kemenkop dan UKM form tersebut adalah hoaks.
KROSCEK: Mau Dapat Bantuan UMKM dari Presiden? Saya Bantu Daftarkan, WA: 08579631****
Minggu, 25 Oktober 2020 - 18:13 WIB