Bukan main, Pemprov DKI Jakarta meraup Rp4,9 miliar dari denda para pelanggar protokol kesehatan atau prokes saat penyelenggaraan PSBB. Diketahui Pemberlakuan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) di DKI Jakarta sejak Juni 2020.Angka itu diungkap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemprov DKI Jakarta yang mencatat total denda uang protokol kesehatan mencapai Rp4.9 miliar.Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menyatakan, denda sebanyak itu diperoleh, semenjak penerapan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020, mulai Juni 2020 lalu.“Denda PSBB per tanggal 24 Oktober 2020 sebesar Rp 4.911.615.000," kata Arifin dalam keterangan tertulis, Minggu (25/10/2020).Dijelaskan, denda paling banyak adalah tidak menggunakan masker mencapaiRp 72.200.000.Selanjutnya, perolehan denda dari dempat usaha makan dan minum mencapai Rp 25.000.000.“Kami akan terus mengawasi dan menindak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, termasuk masker, untuk mengurangi penyebaran,” pungkasnya.
Pemprov DKI Jakarta Meraup Rp4,9 Miliar dari Denda Para Pelanggar Prokes PSBB
Minggu, 25 Oktober 2020 - 17:22 WIB
Baca Juga :