Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, mengatakan,Gus Nur ditangkap tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada dini hari tadi. Gus Nur ditangkap saat berada di rumahnya, Malang, Jawa Timur. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menetapkan Sigi Nur Raharja atau yang akrab disapa Gus Nur sebagai tersangka. Gus Nur dijerat pasal ujaran kebencian serta penghinaan."Iya tersangka. Ujaran kebencian dan penghinaan. Ditangkap dini hari tadi. Sekitar pukul 00.18 WIB di rumahnya Sawojajar, Kec. Pakis, Malang, Jawa Timur ," papar Awi seperti dikutip dari laman Viva, Sabtu (24/10/2020).Diberitakan sebelumnya, Ketua Nahdlatul Ulama (NU) Cirebon Azis Hakim melaporkan Sigi Nur Rahardja alias Gus Nur terkait dugaan ujaran kebencian yang dilakukannya terhadap ormas NU.Menurut Azis, pihaknya membawa barang bukti berupa rekaman pidato atau video yang di dalamnya memuat pernyataan Gus Nur. Adapun laporan tersebut diterima polisi dengan surat bernomor LP/B/02596/X/2020/Bares/ tanggal 21 Oktober 2020 terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian.Bagi Azis, tradisi NU adalah saling meminta maaf dan memaafkan saat ada permasalahan. Namun Gus Nur dinilainya telah berkali-kali menyakiti hati masyarakat NU.
Gus Nur jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian, Gegara Dianggap Hina NU
Sabtu, 24 Oktober 2020 - 18:43 WIB
Baca Juga :