Sesuai koordinasi antar instansi akan dilakukan rapid test secara sampling. Pelaksanaannya akan dikonsentrasikan di Gerbang Tol Kalikangkung. Selain di lokasi tersebut, pelaksanaan tes cepat covid-19 juga dilakukan di sejumlah obyek wisata.Secara nasional, pada 27-28 Oktober 2020 kendaraan bersumbu lebih dari tiga dari arah barat, dilarang masuk tol. Mereka akan dibelokkan dari Cikarang Barat kemudian masuk lagi di Palimanan.Hal itu berlaku sebaliknya pada 31 Oktober sampai 2 November 2020, kendaraan bersumbu lebih dari tiga, dari timur akan keluar dari Palimanan empat, dan masuk lagi di Tol Cikarang Barat.Tidak ada pembatasan masuk di wilayah Provinsi Jawa Tengah, saat libur panjang. Selain itu, tidak dipersyaratkan adanya surat hasil rapid test , ketika hendak masuk ke Jateng."Jagalah kesehatan anda, jangan ciptakan klaster baru. Liburan boleh, tapi tetap terapkan protokol kesehatan. Jaga jarak dengan orang asing supaya tak ada klaster keluarga. Tetap sehat, liburan bisa dilakukan di rumah tidak harus keluar kota" pungkasnya.
Polda Jateng: Libur Panjang, Pemudik Harus Ketat Protokol Kesehatan
Sabtu, 24 Oktober 2020 - 12:59 WIB
Baca Juga :