Personel Polres Indragiri Hilir (Inhil), Riau, menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat setengah kuintal atau 50 kilogram, senilai Rp 75 miliar. Dalam mengungkap kasus itu, seorang kurir berinisial Y (43) yang membawa sabu itu, berhasil ditangkap petugas.Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dian Setyawan mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Informasi itu menyatakan bahwa akan ada sabu yang masuk di Pasar Sungai Akar.Pasar Sungai Akar itu sendiri terletak di Desa Sencalang, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir.Dari informasi itu, petugas langsung menuju ke lokasi untuk memastikannya. Mereka sempat bermalam di perkebunan kelapa sawit untuk menunggu kurir yang dilaporkan membawa sabu tersebut.Awalnya, polisi menemukan sabu seberat 50 kilogram itu di tengah kebun sawit. Lalu, petugas sengaja membiarkan sabu itu untuk mengetahui siapa pemiliknya. Mereka menunggu orang yang akan mengambil narkoba tersebut selama 6 hari."Anggota Satuan Reserse Narkoba sampai harus bermalam dan mengendap hampir selama 6 hari untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku," kata Dian, Jumat (23/10/2020).Setelah melakukan penyelidikan sejak hari Minggu (18/10/2020) kemarin. Mereka berhari-hari tidur di areal perkebunan kelapa sawit yang gelap dan becekr. Akhirnya pada Kamis (22/10/2020) sekitar pukul 19.30 WIB, kurir inisial Y berhasil diringkus ketika datang ke lokasi."Alhamdulillah petugas berhasil menangkap kurir dan barang buktinya," jelasnya.Sabu 50 kilogram tersebut dikemas dalam 3 karung dengan total berisi 50 bungkus. Setiap paketan, dibungkus teh cina warna hijau dengan masing-masing 1 kilo per bungkus."Sebanyak 50 bungkus dengan berat 50 kilo sabu didapati dalam 3 karung putih. Selain itu juga disita sebilah badik, uang tunai sebesar Rp10.211.000. Dan 2 unit handphone dari kantong pelaku, serta 1 unit sepeda motor," jelasnya.Kepolisian masih mendalami dan melakukan penyidikan terkait temuan sabu itu. Siapa pemasok dan kepada siapa sabu itu akan dikirim, polisi masih menyelidikinya."Semua masih dalam proses penyidikan dan pengembangan. Sementara pelaku dan barang buktinya diamankan," ucap Dian.Jika diuangkan, sabu itu bernilai Rp75 miliar. Dian mengatakan, jutaan orang selamat dari ancaman narkoba yang merusak generasi muda itu."Pelaku terancam pidana minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara. Bahkan bisa dipenjara seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya.
Peredaran Sabu Senilai Rp 75 Miliar Digagalkan Jajaran Polres Indragiri Hilir
Sabtu, 24 Oktober 2020 - 03:43 WIB
Baca Juga :