Tingkat Kesembuhan Pasien Corona Capai 85.1 Persen di Jakarta

vaksin (Foto : )

Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta juga melakukan tes PCR sebanyak 10.590 spesimen. Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 8.472 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 852 positif dan 7.620 negatif. Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia, mengatakan bahwa jumlah kasus konfirmasi positif COVID-19 secara total di Jakarta sampai hari ini, Jumat, 23 Oktober 2020, sebanyak 99.158 kasus."Dari jumlah total kasus tersebut, total orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 84.430 dengan tingkat kesembuhan 85,1 persen, dan total 2.138 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 2,2 persen. Sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 3,4 persen," tutur Dwi Oktavia.Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 10,5 persen, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 8,4 persen. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5 persen."Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta sampai saat ini sebanyak 12.590 (orang yang masih dirawat/isolasi)," jelasnya.Namun, total penambahan kasus positif sebanyak 952 kasus, lantaran terdapat akumulasi data sebanyak 100 kasus dari tanggal 21 Oktober yang baru dilaporkan. Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 111.170. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 57.259 orang.Pada penerapan kembali PSBB masa Transisi, Pemprov DKI Jakarta menyarankan, bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri COVID-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI.Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko COVID-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki. Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahaan penyebaran kasus COVID-19 di Jakarta.Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya."Sehingga, harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19," ujarnya.Dia juga perlu mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu memperhatikan dan menjalankan prinsip-prinsip ini dalam berkegiatan sehari-hari, tetap tinggal di rumah dan tidak keluar bila tidak ada keperluan mendesak.Kemudian, seluruh kegiatan yang diizinkan beroperasi harus dalam kapasitas maksimal 50 persen dan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat dan ingatkan sesama untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.Pemprov DKI Jakarta juga masih membuka kesempatan untuk masyarakat berbagi dengan sesama yang membutuhkan bantuan karena terdampak pandemi COVID-19. Dalam program Kolaborasi Sosial Berskala Besar atau KSBB.Penting menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi dengan kasus aktif COVID-19 masih tinggi. Taati protokol dengan tak melupakan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan, serta mencuci tangan.