Jaksa menilai, dakwaan terhadap Djoko Tjandra sudah teliti dan cermat. Jaksa meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra. "Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Joko Soegiarto alias Joko Chan bin Tjandra Kusuma," kata Jaksa Yeni Trimulyani di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat, 23 Oktober 2020.Jaksa menegaskan, tidak ada yang salah dalam penulisan nama Djoko Tjandra. Dia menegaskan, identitas terpidana kasus hak tagih Bank Bali itu telah dituliskan secara rinci."Bahwa kami tak sependapat dengan penasihat hukum terdakwa, justru identitas yang kami tuliskan dalam surat dakwaan kami merupakan ketelitian dan kecermatan kami dalam melihat identitas dari terdakwa,” tegas jaksa.Hal ini, lanjut jaksa, dikarenakan penulisan bin pada nama terdakwa menambah keyakinan dan kejelasan bahwa yang dihadirkan di persidangan adalah benar Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Soegiarto alias Joe Chan yang merupakan anak dari Tjandra Kusuma (sebagaimana berita acara pemeriksaan/BAP terdakwa) bukan Joko Soegiarto Tjandra alias Joko Soegiarto alias Joe Chan yang lain.Karenanya, jaksa meminta majelis hakim untuk melanjutkan sidang perkara surat jalan palsu dengan terdakwa Djoko Tjandra pada sidang pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi. Namun, jika majelis hakim mempunyai pendapat lain, pihaknya memohon ada putusan yang benar-benar adil."Melanjutkan pemeriksaan perkara pidana atas nama terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Joko Soegiarto alias Joko Chan bin Tjandra Kusuma. Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya," tutur Yeni.Sumber: Viva.co.id
Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Keberatan Djoko Tjandra
Jumat, 23 Oktober 2020 - 16:18 WIB
Baca Juga :