Tersangka ditetapkan sebanyak tiga orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan itu. Satu orang berstatus mahasiswa dan dua orang adalah pegawai swasta. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menetapkan tersangka baru dalam kasus penganiayaan dan penyekapan anggota Polri, Brigadir M. Azis pada 8 Oktober 2020. Kejadian penganiayaan itu terjadi saat demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, pekan lalu yang berakhir ricuh.Kini mereka telah ditahan. Masing-masing berinisial IR kelahiran 1983, MYR kelahiran 1997 dan URJ kelahiran 1996."Mereka relawan (KAMI), sementara (diduga) relawan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Erdi Adrimulan Chaniago, Rabu (21 /10/2020).Kesimpulan itu, lanjut Erdi, berdasarkan hasil pemeriksaan dari pihak kepolisian yang memanggil petinggi KAMI yang ada di Jawa Barat. “Kemarin para petinggi KAMI yang ada di Jawa Barat ini memang kita panggil yaitu terkait ada tidaknya keterlibatan dalam kegiatan tersebut,” ujarnya.Saat ini, ketiga tersangka itu dijerat pasal 351 dan 170 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.Erdi menambahkan, total tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan anggota Polri mencapai 10 orang.Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jawa Barat telah menetapkan tujuh orang sebagai pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap anggota Polri saat aksi unjuk rasa penolakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, di kawasan DPRD Jawa Barat, Kamis, 8 Oktober 2020.Para pelaku menganiaya menggunakan alat dan batu. "Ada tiga orang tersangka yang kami tahan, karena terbukti menganiaya anggota Polri dengan menggunakan batu, sekop hingga mengakibatkan anggota Polri mengalami luka dan masih dirawat di RS Sartika Asih," ujar Erdi Senin, 12 Oktober 2020.Penyekapan dan penganiayaan ini terjadi ketika massa aksi berlari dari DPRD Jabar ke arah Jalan Sultan Agung. Kemudian, sebagian massa aksi ada yang masuk ke sebuah rumah hingga terjadinya penganiayaan. Sumber: Viva.co.id
Polisi Tetapkan Tiga Relawan KAMI Sebagai Tersangka Penganiayaan Polisi saat Demo
Rabu, 21 Oktober 2020 - 16:37 WIB
Baca Juga :