Kasus Penyerangan oleh Kelompok John Kei, Total Tujuh Tersangka Sudah Dilimpahkan

Kasus Penyerangan oleh Kelompok John Kei, Total Tujuh Tersangka Sudah Dilimpahkan (Foto Dok. Istimewa) (Foto : )

Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap II kasus penyerangan yang dilakukan oleh John Kei dan anak buahnya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, total ada tujuh tersangka yang hari ini dilimpahkan, termasuk John Kei."Penyerahan tersangka dan barang bukti terkait tujuh tersangka adalah domain fokusnya di TKP pertama yaitu di Kosambi dengan korban inisial EW," kata Calvijn di Polda Metro Jaya, Senin (19/10/2020), seperti dikutip dari rri.co.id.Dirinya mengatakan, tujuh tersangka ini terdiri lima orang eksekutor dan dua orang mastermind, yakni John Kei dan DF.Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu melimpahkan 29 tersangka beserta barang buktinya ke kejaksaan.Dengan demikian, sudah ada 37 tersangka kasus penyerangan terhadap kelompok Nus Kei yang telah dilimpahkan.Sebelumnya diberitakan, persoalan tanah yang menyebabkan penyerangan dilakukan anak buah John Kei di dua lokasi berbeda. Yakni kawasan Green Lake City di Cipondoh, Kota Tangerang dan daerah Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu 21 Juni 2020 lalu.Saat menyerang kawasan Green Lake City, anak buah John Kei melepaskan tujuh kali tembakan. Merusak gerbang perumahan, dan mengacak-acak rumah Nus Kei.Akibatnya, satu orang sekuriti perumahan mengalami luka karena ditabrak anak buah John Kei dan satu pengendara ojek online tertembak di bagian kaki.Sementara itu, penyerangan di Cengkareng menyebabkan satu anak buah Nus Kei berinisial ER tewas dan satu orang lainnya terluka.Polisi kemudian menangkap John Kei dan 29 anak buahnya. Mereka ditangkap di markasnya Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, Jawa Barat pada Minggu sekitar pukul 20.15 WIB.Polisi menyita sejumlah barang bukti di markas kelompok Kei. Antara lain 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, dua buah ketapel panah. Ada juga  tiga buah anak panah, dua buah stick bisbol, dan 17 buah ponsel.Kini, John Kei dan 29 anak buahnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan, penganiayaan, dan pembunuhan berencana.Mereka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati.