Penampungan ilegal tersebut sangat tidak layak dihuni, karena dalam satu rumah yang sempit dan kotor harus ditempati oleh puluhan orang. Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggerebek rumah penampungan calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang diduga ilegal di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (17/10) malam."Penampungan yang kami temukan ini jelas tidak resmi atau ilegal, karena perseorangan tidak boleh melakukan penampungan kepada calon pekerja migran," kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani.Benny mengatakan, penggerebekan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) yang menemukan adanya penampungan ilegal.Rumah penampungan yang digerebek terletak di tiga lokasi yakni Perumahan Roro Cantik Plumbon, Desa Karangasem dan Perumahan Kejuden, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.Benny mengatakan bahwa penampungan ilegal tersebut sangat tidak layak dihuni, karena dalam satu rumah yang sempit dan kotor harus ditempati oleh puluhan orang."Dari tiga lokasi ada 26 orang yang ditampung dan dijanjikan akan diberangkatkan ke luar negeri," ujarnya.Dari hasil wawancara sementara, pihaknya akan membawa enam orang korban atau calon pekerja migran yang telah lama berada di tempat tersebut."Kita bawa enam orang yang sudah dijanjikan satu tahun lamanya akan berangkat ke luar negeri," katanya. Erfan Septyawan | Cirebon, Jabar
3 Tempat Penampungan Pekerja Migran Ilegal di Cirebon Digrebek
Minggu, 18 Oktober 2020 - 05:31 WIB
Baca Juga :