Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law sempat membuat ricuh dengan banyaknya aksi demo yang menolak UU "Sapu Jagat' itu. Sebenarnya seperti apa Undang-undang Cipta Kerja yang membuat banyak orang bereaksi menolak tersebut?Siapa orang atau sosok di balik munculnya Undang-undang Cipta Kerja tersebut?Dirangkum dari berbagai sumber, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil diketahui sebagai pengusul Omnibus Law Cipta Kerja di Indonesia yang saat ini menuai polemik tersebut ke Presiden Jokowi.Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.Luhut mengatakan, Omnibus Law dikenalkan oleh Sofyan Djalil dan disusun di Indonesia agar bisa diterima oleh semua kalangan. Sekaligus memadukan berbagai macam beleid yang telah ada menjadi satu."Tapi yang kita lakukan adalah apa yang berlaku umum, berlaku universal itu kita buat sehingga kita jangan menjadi negara Alien," ucapnya.Luhut juga menjelaskan bahwa istilah Omnibus Law asal mulanya diusulkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil.Karena pengalamannya pernah mengetahui istilah tersebut ketika mengenyam pendidikan di Amerika Serikat (AS)."Istilah Omnibus Law ini keluar dari Pak Menteri ATR. Karena beliau belajar soal ini di Amerika dulu, dia mengatakan kepada saya 'Pak Luhut, ada yang bisa menyatukan (semua regulasi) ya ini ada Omnibus Law," ucap Luhut."Dengan peraturan yang aneh-aneh, yang tidak terintegrasi satu peraturan dengan peraturan yang lain. Satu undang-undang dengan undang-undang yang lain. Itulah kenapa lahirnya Omnibus Law ini," tambahnya dalam tayangan virtual, Selasa (6/10/2020) malam.Undang-Undang Cipta Kerja menyebutkan bahwa warga negara asing bisa mendapatkan status hak milik atas satuan rumah susun (sarusun) yang mereka miliki.Sofyan Djalil pernah mengatakan bahwa aturan WNA mendapatkan status hak milik bisa turut mendorong perkembangan industri properti.Dengan perkembangan industri properti tersebut, dia menyebut akan berdampak ganda pada pertumbuhan berbagai industri lainnya."Mereka beli rumah itu untuk berkembangnya industri properti. Tentu 179 industri lain terbawa kalau industri properti berkembang," ujar Sofyan dalam konferensi pers, Jumat (16/10/2020).Meski WNA diperbolehkan memiliki rumah susun di Indonesia. Sofyan memastikan, status kepemilikan tersebut hanya berupa hak pakai bukan hak atas tanah. Karena itu dia menyebut WNA bisa membeli apartemen tanpa tanah."Kita harus dorong industri properti ini, jangan takut sekali kepada orang asing, dan yang kita berikan hak ruang saja, hak tanah tidak boleh. HGB tidak boleh, yang boleh mereka kalau mau beli rumah, itu hak pakai. Hak pakai diakui oleh UU pokok agraria," jelasnya.Lebih lanjut dia menyebutkan nantinya akan ada aturan yang mengatur kepemilikan rumah susun untuk orang asing ini.Menurutnya, harga akan menjadi pedoman. Dia memastikan orang asing tidak akan bisa bersaing dengan rumah rakyat."Kalau rumah yang disediakan untuk rumah rakyat, tidak boleh dibeli oleh orang asing. orang asing cuma bisa beli rumah dengan harga misalnya Rp 5 miliar ke atas," terang Sofyan.
Inilah Sosok di Balik Munculnya Omnibus Law UU Cipta Kerja yang Menuai Protes Itu
Minggu, 18 Oktober 2020 - 03:10 WIB
Baca Juga :