Bubarkan Massa Kampanye Pilkada 2020 Bawaslu Tak Sanggup Sendirian

Bawaslu (Foto : )

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)Abhan memgungkapkan salah satu kendala yang menyulitkan Bawaslu membubarkan adalah jumlah massa lebih banyak dibandingkan petugas. Abhan mengungkapkan jajarannya belum mampu membubarkan kegiatan kampanye Pilkada serentak 2020 yang mengumpulkan banyak masa. Meski, melanggar protap kesehatan COVID-19.“Memang masih kita temukan kegiatan yang melanggar jumlah peserta, tetapi belum bisa dibubarkan," kata Abhan dalam rapat daring evaluasi pelaksanaan pilkada, Jumat (16/10/2020).Atas dasar itu Bawaslu membutuhkan dukungan dari kepolisian, TNI, Satpol PP, serta Satuan Tugas Penanganan COVID-19 untuk membubarkan kegiatan kampanye yang melanggar protokol kesehatan."Jika hanya Bawaslu tentu tidak akan mampu membubarkan sekian ratus orang, bahkan sampai ribuan. Sedangkan, Bawaslu hanya tiga sampai lima anggota saja," papar Abhan.Dia menambahkan, Bawaslu secara formal sudah memberikan surat teguran pada para kandidat kepala daerah yang melanggar peraturan protap COVID-19 saat kampanye. Namun, Bawaslu tidak bisa menindaklanjutinya bila hanya sendirian.Ia memaparkan, dari data selama 6-15 Oktober, terjadi 16.468 kegiatan kampanye dengan metode tatap muka kampanye terbatas. Dari jumlah tersebut, Bawaslu menemukan 368 kegiatan kampanye yang melanggar protokol kesehatan COVID-19.Pelanggaran ini terjadi di dua provinsi, yakni Jambi dan Kalimantan Tengah. Begitu pula di 78 kabupaten/kota lain, di antaranya, Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Kapahiang, dan Kabupaten Lebong. Sumber:Viva.co.id