Kaji Untung Rugi UU Cipta Kerja, Gubernur Sumut Gandeng Guru Besar

sumut (Foto : )

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengaku sudah menerima langsung draf Omnibus Law yang resmi. Nantinya para peserta diskusi itu akan mendapatkan salinan. Para guru besar akan dimintai tanggapan atas kajian draf UU Cipta Kerja. Edy Rahmayadi melibatkan rektor dan guru besar di Sumut serta elemen masyarakat untuk mengkaji untung-rugi dalam Undang Undang Cipta Kerja. Hasilnya akan disampaikan dalam bentuk saran dan masukan untuk dipertimbangkan oleh Presiden Joko Widodo.“Kita sudah mendapatkan draf UU Omnibus Law Cipta Kerja, kita bagi klaster per klaster. Ada 11 klaster. Ada pemapar, ada nanti penyanggah yang kita siapkan. Dan UU ini sudah kita bagikan untuk dipelajari oleh masing masing klaster,” tutur Edy Rahmayadi di rumah dinas gubernur Sumut di Medan, Kamis (15/10/2020).Mantan ketua umum PSSI itu menjelaskan, pengkajian Omnibus Law akan memakan waktu beberapa hari ke depan. Kemudian, akan diambil saran dan masukan untuk disampaikan ke Presiden.“Hasil dari situ nanti kita jadikan satu menjadi saran kita, Sumut, bagi Presiden,” papar Edy.Dia pun meminta masyarakat bersabar. Hingga nantinya pembahasan rampung dan mendapat kejelasan.“Untuk itu jangan dulu ribut. Ini kan kita bahas. Nanti setelah kita bahas kita sosialisasikan, edukasikan, baru boleh kita perbincangkan,” ujarnya.Soal hasil pembahasan yang akan diberikan, Edy mengembalikan keputusannya kepada Presiden."Itu wewenang Presiden kan. Kan tidak kita bisa samakan, 34 provinsi. Presiden harus merangkum permintaan 34 provinsi, salah satunya Sumut. Kan tidak bisa dipaksakan nanti punya Sumut bisa sama dengan NTT,” pungkasnya. Sumber:Viva.co.id