Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang menyebut pengadaan fasilitas mobil dinas bagi pimpinan KPK jilid V tak memiliki urgensi. Lagipula, diyakini Saut, fasilitas mobil dinas tidak berpengaruh secara langsung dengan kinerja KPK dalam memberantas korupsi."Enggak ada kaitan langsung dengan kinerja pimpinan misalnya OTT (Operasi Tangkap Tangan) dan kinerja lain. Saya naik Innova 4 tahun aman-aman saja tuh," kata Saut dikonfirmasi awak media, Kamis, (15/20/2020).Saut menambahkan, masalah kepemilikan mobil dinas bagi pimpinan hingga pejabat struktural tidak pernah dibahas semasa dirinya memimpin lembaga antirasuah. Sebab, menurutnya, mobil dinas bukan suatu keperluan yang mendesak."Kalau mobil kami enggak bahas di jilid IV. Masalah mobil tidak urgent, biar negara tidak perlu pusing mengurusi mobil," jelasnya.Ia mengatakan, masalah kepemilikan mobil dinas cukup teratasi dengan uang transpor yang menjadi fasilitas pimpinan dan staf KPK di luar gaji. Mekanisme seperti itu telah berjalan selama empat periode kepemimpinan KPK."Cukup saja uang transportasi, lalu gunakan itu untuk kredit mobil dan pemeliharaan mobil masing-masing pimpinan dan staf, dan itu sudah berjalan 4 periode tetap perform pimpinan KPK dan pegawainya," tutur Saut.Saat dirinya memimpin KPK, Saut menambahkan, pimpinan cuma meminta kepada pemerintah agar gaji pegawai dinaikkan. Masalah mobil dinas untuk keperluan transportasi tidak pernah dibahas."Jadi jilid IV hanya minta gaji pegawai yang dinaikkan, awalnya cuma gaji pimpinan normatifnya harus dinaikkan dulu sebagai dasar. Jadi tidak ada isu sistem transportasi saat itu," tambahnya.Komisi III DPR telah menyetujui anggaran mobil dinas bagi pimpinan, dewan pengawas, hingga pejabat struktural KPK tahun 2021. Berdasarkan informasi, mobil dinas untuk ketua KPK dianggarkan sebesar Rp1,45 miliar. Sementara itu, untuk keempat wakil ketua KPK dianggarkan masing-masing Rp1 miliar dengan spesifikasi di atas 3.500 cc. Sumber:Viva.co.id
Mantan Wakil Ketua KPK: Pengadaan Mobil Dinas Pimpinan KPK Tak Urgensi
Kamis, 15 Oktober 2020 - 20:57 WIB
Baca Juga :