Dalam UU Cipta Kerja ada program baru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang memberi jaminan bagi pekerja yang terkena PHK. Pasal Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ini tertuang dalam pasal 46A UU Cipta Kerja yang merevisi UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).Dalam pasal yang sama disebutkan bahwa program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini akan dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, dimana sumber pendanaan awal berasal dari pemerintah.“Pada tahap awal, sumber pendanaan JKP berasal dari anggaran negara alias pemerintah. Selanjutnya, sumber iuran JKP akan mengandalkan rekomposisi iuran program jaminan sosial dan dana operasional BPJS Ketenagakerjaan” demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato dalam konferensi pers di kanal YouTube @PerekonomianRI.Menurut Hartarto, JKP ini direncanakan untuk memberikan kepastian pesangon bagi pekerja. Program tersebut tidak membebani iuran, baik ke pekerja maupun pengusaha.Selain itu, hadirnya JKP ini juga tidak mengurangi manfaat program lainnya seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyampaikan, melalui program JKP, pihak pemerintah bakal memberikan insentif berupa uang tunai, pelatihan kerja, dan akses ke pasar tenaga kerja bagi pekerja yang menjadi korban PHK.“Dalam rangka memberikan jaminan sosial bagi pekerja atau buruh yang mengalami PHK undang-undang cipta kerja mengatur ketentuan mengenai program jaminan kehilangan pekerjaan yang manfaatnya berupa uang tunai akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.Ida mengatakan insentif tersebut pun diberikan secara berkala. Hal itu bertujuan agar pekerja punya pegangan di masa pencarian penghasilan baru.Sebelumnya, seperti dilansir Bisnis, Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJS Ketenagakerjaan atau BP JAMSOSTEK Sumarjono menyatakan bahwa pihaknya turut terlibat dalam pembahasan penyusunan program JKP. Ketiga manfaat dalam program tersebut merupakan usulan dari BP JAMSOSTEK.Menurut Sumarjono, manfaat jaminan sosial itu akan diberikan bagi pekerja ter-PHK yang menjadi peserta BP JAMSOSTEK. Adapun, insentif uang tunai akan diberikan dalam beberapa bulan dan nominal yang diterima setiap bulannya berkurang, agar pekerja tidak bergantung kepada program itu dan mencari sumber penghasilan baru.
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Program Baru UU Cipta Kerja, Seperti Apa?
Kamis, 15 Oktober 2020 - 17:54 WIB
Baca Juga :