Undang-Undang Cipta Kerja Tawarkan Kemudahan Berusaha dan Perizinan

gedung (Foto : )

Pemerintah dan DPR menyatakan UU ini memberikan jaminan kemudahan usaha dan investasi. UU Cipta Kerja mencakup perubahan dan penyederhanaan terhadap 79 UU dan 1.203 pasal. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyesuaikan dua Undang-Undang (UU) terkait perdagangan dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Hal ini dilakukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi karena UU Cipta Kerja untuk ciptakan banyak peluang usaha.Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan undang-undang omnibus law, yaitu UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) dalam rapat paripurna Senin (5/10/2020) lalu.Aturan sapu jagat ini berisi 15 bab dan 186 Pasal, yang terdiri dari 905 halaman. Dalam penjelasannya, aturan ini keluar demi penyerapan tenaga kerja di tengah persaingan yang semakin kompetitif."Negara perlu melakukan upaya memenuhi hak warga atas pekerjaan dan penghidupan yang layak," seperti dikutip dari  penjelasan pertama dalam RUU Cipta Kerja.Tawaran Kemudahan Berusaha dan Perizinan dalam UU Cipta Kerja Pada pasal 6 mengatur kemudahan izin usaha, penyederhanaan persyaratan dasar perizinan usaha, pengadaan lahan, dan pemanfaatan lahan, penyederhanaan persyaratan investasi.Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyesuaikan dua Undang-Undang (UU) terkait perdagangan dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Hal ini dilakukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi karena UU Cipta Kerja untuk ciptakan banyak peluang usaha.Penyesuaian tersebut meliputi klaster penyederhanaan perizinan berusaha dan klaster pengenaan sanksi dari total 11 klastrer.Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pelaku usaha akan mendapat manfaat seperti kemudahaan dan kepastian usaha. Kemudian insentif dan kemudahan dalam bentuk fiskal atau kepastian pelayanan dalam rangka investasi.Saat ini ada 143 perusahaan yang berencana melakukan relokasi investasi ke Indonesia, dari Amerika Serikat, Taiwan, Korea Selatan, Jepang, dan China. Untuk menangkap peluang relokasi tersebut, diperlukan peningkatan iklim investasi dan daya saing Indonesia. UU ini akan dapat mendorong debirokratisasi sehingga pelayanan pemerintahan akan lebih efisien, mudah, dan pasti, dengan penerapan NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) dan penggunaan sistem eletronik.Pengusaha juga akan mendapat jaminan perlindungan hukum dengan penerapan ultimum remedium yang berkaitan dengan sanksi. Pelanggaran administrasi hanya dikenakan sanksi administrasi.Sedangkan pelanggaran yang menimbulkan K3L (Keselamatan, Keselamatan, Keamanan, dan Lingkungan) akan dikenakan sanksi pidana. Airlangga pernah mengatakan UU Cipta Kerja dapat menarik minat investor asing masuk ke Indonesia. Berbagai sumber